Batam, Lancangkuningnews.com – Maraknya pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Imigrasi Kelas I TPI Batam mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi diketahui telah menarik sementara Kepala Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad, beserta oknum petugas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Sabtu (4/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, angkat bicara dan mengecam keras dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Yusril, tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji yang mencederai integritas penegakan hukum, khususnya di pintu masuk internasional.
“Kami mengecam keras tindakan oknum tersebut. Praktik pungli ini tidak hanya merusak nama baik institusi Imigrasi secara kelembagaan, tetapi juga menghancurkan citra pariwisata Kota Batam yang selama ini kita bangun dengan susah payah,” ujar Yusril Koto.
Ia menilai, perilaku oknum yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi di area strategis seperti pelabuhan internasional dapat memberikan kesan negatif bagi wisatawan mancanegara, sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kunjungan wisata.
Lebih lanjut, LSM LIRA Kepri mendesak pihak berwenang dan pimpinan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap pelaku.
“Perbuatan ini tidak bisa ditoleransi. Kami meminta agar oknum yang terlibat diberikan sanksi berat berupa pemberhentian. Hal ini penting sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan demi menjaga marwah Kota Batam di mata dunia internasional,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran instansi pelayanan publik, khususnya di wilayah perbatasan dan pintu masuk internasional, agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. (**)















