Batam, Lancangkuningnews.com – Sengketa lahan di Bukit Beliung kembali dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor Mako Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Yosef dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Batam, serta dihadiri perwakilan BP Batam, aparat kepolisian, pemerintah setempat, hingga pihak Yayasan Dewi Anjani dan Azman Cs selaku pengguna lahan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Yayasan Dewi Anjani, Ust. Saharudin, menegaskan bahwa lahan Bukit Beliung secara sah adalah milik yayasan. Pihaknya mengaku memiliki dokumen lengkap, baik dari masyarakat maupun BP Batam, termasuk bukti pelunasan Uang Wajib Tahunan (UWT).
“Kami tetap akan mempertahankan tanah Yayasan Dewi Anjani, dalam waktu dekat, Pengurus Besar Nahdlatul Wathan akan turun ke Batam untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Azman Cs mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan olahan keluarga mereka dan pernah ada kesepakatan dengan pihak yayasan terkait pengelolaan, Klaim ini langsung dibantah oleh pihak yayasan.
“Tidak pernah ada perjanjian kerja sama maupun pemberian kuasa kepada pihak manapun untuk membagi lahan yayasan,” tegas Abu Bakar, pengurus yayasan.
BP Batam melalui Niko menegaskan bahwa lahan yang disengketakan sah milik Yayasan Dewi Anjani sesuai legalitas yang berlaku, Bahkan, pada 2024 BP Batam telah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama yayasan. Meski begitu, pihak yayasan diminta segera melengkapi dokumen pendukung agar administrasi lahan lebih kuat.
Sebagai kesimpulan, pimpinan rapat Yosef menyatakan bahwa:
- Lahan Bukit Beliung secara sah milik Yayasan Dewi Anjani.
- Azman Cs diminta berkoordinasi dengan yayasan dan diberi waktu satu bulan untuk penyelesaian secara musyawarah.
- Segala aktivitas di atas lahan diminta dihentikan untuk menghindari kerugian.
- Jika tidak ada penyelesaian, tim terpadu akan mengambil langkah penindakan.
- Azman Cs dipersilakan menempuh jalur hukum bila tidak puas dengan hasil rapat.
Azman Cs sendiri menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi dengan pihak yayasan demi menghindari kerugian semua pihak. (Sumber : Hasil Notulen Rapat Ditpam BP Batam)















