BP Batam Tegaskan Sebagian Lahan Bukit Beliung Sah Milik Yayasan Dewi Anjani, Azman Cs Diminta Hentikan Aktivitas

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Views: 633

Batam, Lancangkuningnews.com – Sengketa lahan di Bukit Beliung kembali dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor Mako Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Senin (15/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Yosef dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Batam, serta dihadiri perwakilan BP Batam, aparat kepolisian, pemerintah setempat, hingga pihak Yayasan Dewi Anjani dan Azman Cs selaku pengguna lahan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Yayasan Dewi Anjani, Ust. Saharudin, menegaskan bahwa lahan Bukit Beliung secara sah adalah milik yayasan. Pihaknya mengaku memiliki dokumen lengkap, baik dari masyarakat maupun BP Batam, termasuk bukti pelunasan Uang Wajib Tahunan (UWT).

“Kami tetap akan mempertahankan tanah Yayasan Dewi Anjani, dalam waktu dekat, Pengurus Besar Nahdlatul Wathan akan turun ke Batam untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Azman Cs mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan olahan keluarga mereka dan pernah ada kesepakatan dengan pihak yayasan terkait pengelolaan, Klaim ini langsung dibantah oleh pihak yayasan.

“Tidak pernah ada perjanjian kerja sama maupun pemberian kuasa kepada pihak manapun untuk membagi lahan yayasan,” tegas Abu Bakar, pengurus yayasan.

BP Batam melalui Niko menegaskan bahwa lahan yang disengketakan sah milik Yayasan Dewi Anjani sesuai legalitas yang berlaku, Bahkan, pada 2024 BP Batam telah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama yayasan. Meski begitu, pihak yayasan diminta segera melengkapi dokumen pendukung agar administrasi lahan lebih kuat.

Sebagai kesimpulan, pimpinan rapat Yosef menyatakan bahwa:

  1. Lahan Bukit Beliung secara sah milik Yayasan Dewi Anjani.
  2. Azman Cs diminta berkoordinasi dengan yayasan dan diberi waktu satu bulan untuk penyelesaian secara musyawarah.
  3. Segala aktivitas di atas lahan diminta dihentikan untuk menghindari kerugian.
  4. Jika tidak ada penyelesaian, tim terpadu akan mengambil langkah penindakan.
  5. Azman Cs dipersilakan menempuh jalur hukum bila tidak puas dengan hasil rapat.

Azman Cs sendiri menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi dengan pihak yayasan demi menghindari kerugian semua pihak. (Sumber : Hasil Notulen Rapat Ditpam BP Batam)

Berita Terkait

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!