
Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung menggelar razia gabungan pada Selasa (4/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Razia dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, dengan tujuan mengidentifikasi dan mengamankan barang-barang terlarang seperti narkoba dan handphone yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam Rutan. Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap blok hunian guna memastikan lingkungan tetap bersih dan aman.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga Rutan Batam tetap bersih, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang. Kegiatan ini adalah langkah nyata dalam mendukung program IMIPAS dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Purwo Aji.
Selain razia, dilakukan pula tes urin terhadap lima petugas dan lima warga binaan secara acak di Klinik Pratama Rutan Batam. Tes yang diawasi oleh petugas klinik dan tim gabungan ini memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan akurat. Hasil tes menunjukkan seluruh sampel yang diperiksa negatif narkoba.
Rutan Batam berkomitmen untuk terus melakukan razia dan tes urin secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Diharapkan, langkah ini dapat mencegah peredaran barang terlarang serta menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh penghuni dan petugas Rutan Batam.(Red)















