Anggota DPRD Batam Soroti PHK Sepihak Tiga Karyawan PT Taka Marindo, Diduga Ada Union Busting

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Lancangkuningnews.com — Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tiga karyawan tetap PT Taka Marindo Trading (PDTK Marindo) yang berlokasi di Kawasan Industri Kabil, Batam.

Ruslan mengatakan telah menerima laporan dari para korban melalui pesan WhatsApp, dan langsung menindaklanjutinya dengan kunjungan ke lapangan.

“Sebelum ke lokasi, saya bertemu langsung dengan ketiga korban. Mereka diberhentikan tanpa musyawarah dan tidak sesuai dengan perjanjian bersama yang telah disahkan,” ujarnya kepada media, Rabu (25/6/2025).

Pihak perusahaan berdalih melakukan efisiensi. Namun, Ruslan menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena di lapangan masih ditemukan adanya jam lembur dan perpanjangan kontrak kerja bagi karyawan lain.

“Saya kecewa karena saat ingin bertemu pihak manajemen untuk silaturahmi dan mencari solusi, mereka menolak. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Ruslan menyebut pihaknya telah mengusulkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batam untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan para pekerja,” katanya.

Ketua Serikat Pekerja EPBI PT Taka Marindo, Marudut Sinaga, menjelaskan PHK dilakukan sepihak pada 16 Juni 2025 tanpa pemberitahuan sesuai aturan. “Seharusnya surat PHK disampaikan minimal 14 hari sebelumnya. Kami hanya diberi waktu 10 hari. Pesangon pun hanya satu kali gaji, padahal sesuai perjanjian bersama harusnya dua kali upah plus 15 persen kompensasi,” jelasnya.

Menurut Marudut, Pihak serikat pun telah mengajukan mediasi tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan, namun karena perjanjian bersama telah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, dinas menyatakan kasus berada di ranah hukum.

Kuasa hukum dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Ihsan Fauzi, menyebut PHK ini mengarah pada dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

“Ketiga korban adalah pengurus inti serikat. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi ada indikasi kuat pembungkaman organisasi buruh. Kami akan ambil langkah hukum, termasuk somasi dan upaya pidana,” ungkapnya.

Ihsan juga menilai alasan efisiensi tidak berdasar. “Kalau efisiensi, seharusnya dimulai dari level manajemen, bukan karyawan tetap yang sudah bekerja 13 sampai 15 tahun,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menghargai hak-hak buruh. (Red)

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:50 WIB

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!