Batam, Lancangkuningnews.com — Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tiga karyawan tetap PT Taka Marindo Trading (PDTK Marindo) yang berlokasi di Kawasan Industri Kabil, Batam.
Ruslan mengatakan telah menerima laporan dari para korban melalui pesan WhatsApp, dan langsung menindaklanjutinya dengan kunjungan ke lapangan.
“Sebelum ke lokasi, saya bertemu langsung dengan ketiga korban. Mereka diberhentikan tanpa musyawarah dan tidak sesuai dengan perjanjian bersama yang telah disahkan,” ujarnya kepada media, Rabu (25/6/2025).
Pihak perusahaan berdalih melakukan efisiensi. Namun, Ruslan menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena di lapangan masih ditemukan adanya jam lembur dan perpanjangan kontrak kerja bagi karyawan lain.
“Saya kecewa karena saat ingin bertemu pihak manajemen untuk silaturahmi dan mencari solusi, mereka menolak. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Ruslan menyebut pihaknya telah mengusulkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batam untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan para pekerja,” katanya.
Ketua Serikat Pekerja EPBI PT Taka Marindo, Marudut Sinaga, menjelaskan PHK dilakukan sepihak pada 16 Juni 2025 tanpa pemberitahuan sesuai aturan. “Seharusnya surat PHK disampaikan minimal 14 hari sebelumnya. Kami hanya diberi waktu 10 hari. Pesangon pun hanya satu kali gaji, padahal sesuai perjanjian bersama harusnya dua kali upah plus 15 persen kompensasi,” jelasnya.
Menurut Marudut, Pihak serikat pun telah mengajukan mediasi tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan, namun karena perjanjian bersama telah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, dinas menyatakan kasus berada di ranah hukum.
Kuasa hukum dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Ihsan Fauzi, menyebut PHK ini mengarah pada dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
“Ketiga korban adalah pengurus inti serikat. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi ada indikasi kuat pembungkaman organisasi buruh. Kami akan ambil langkah hukum, termasuk somasi dan upaya pidana,” ungkapnya.
Ihsan juga menilai alasan efisiensi tidak berdasar. “Kalau efisiensi, seharusnya dimulai dari level manajemen, bukan karyawan tetap yang sudah bekerja 13 sampai 15 tahun,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menghargai hak-hak buruh. (Red)















