Batam, – Sebuah kapal pompong jenis kayu berkapasitas 10 ton yang memuat ratusan koli barang titipan kilat dari berbagai agen ekspedisi melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan kawasan Pak Amat (tikus), Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
Barang-barang yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Dari pantauan di lapangan, muatan kapal tersebut berupa karpet, kotak berisi berbagai jenis barang dengan ukuran mulai 5 kilogram sebanyak ratusan koli. Seluruh barang dikirim dari Batam menuju Tanjung Batu.
Saat ditemui di lokasi, seorang pria pengemudi pompong bernama Adi mengakui kesalahannya. “Benar salah, bang,” ucapnya singkat, mengakui bahwa barang-barang di dalam kapal tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya.
Selain itu, dugaan semakin kuat bahwa muatan yang ditutupi terpal tersebut tidak hanya berisi barang kiriman, melainkan juga rokok, minuman beralkohol (mikol), dan komoditas lain yang rawan penyelundupan. Aktivitas serupa disebut kerap terjadi di lokasi tersebut untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak keluar dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam sebesar 11 persen.
Sanksi Hukum
Praktik pengiriman barang tanpa dokumen resmi melalui jalur pelabuhan tikus termasuk dalam tindak pidana penyelundupan. Sanksinya diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor maupun ekspor dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada barang berupa rokok dan minuman beralkohol tanpa cukai resmi, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan ancaman sanksi berat tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan menertibkan aktivitas ilegal yang merugikan negara sekaligus mencederai aturan perdagangan di kawasan FTZ Batam.















