Lancangkuningnews.com.Batam 30/03/2024 – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2024 atau besok.
KPP Batam Utara membuka layanan Pojok Pajak diluar kantor selama 2 hari melalui inovasi layanan dengan slogan “Aku Lapor Pajak”, wajib pajak pribadi dapat melaporkan SPT tahunan pribadi di Grand Batam Mall Jl. Pembangunan Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Kepulauan Riau. (30/03/2024)
Kepala KPP Pratama Batam Utara Anto Sibarani Mengatakan, Pada Tahun 2024 Kantor KPP Batam Utara menargetkan SPT Tahunan Sebanyak 66.975 orang kepada Wajib Pajak, sementara yang sudah tercapai Sebanyak 41.550 orang Wajib Pajak, tuturnya.
Menurut Anto, Antusias warga Batam begitu tinggi terhitung sampai hari ini sudah Lebih Dari 50 Persen Lebih SPT Tahunannya telah dilaporkan, dibandingkan pada Tahun 2023 terdapat peningkatan sebesar 7 persen lebih kurang sekitar 39.733 orang capaian laporan wajib pajak yang sudah terlaksana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, ungkapnya.
Anto Sibarani juga memberikan apresiasi kepada pengelola pusat perbelanjaan Grand Batam Mall Yang Sudah bekerjasama menyediakan tempat untuk pelayanan peserta wajib pajak SPT Tahunan pribadi di hari libur.
Dari hasil pengamatan diakhir batas waktu laporan SPT Tahunan Pribadi pada tanggal 31/03/2024 , KPP Batam utara memilih Grand Batam Mall sebagai lokasi target sasaran yang lebih efektif.
Disamping menyediakan pelayanan pada hari libur KPP Batam Utara juga memberikan inovasi berupa kartu Efin kepada setiap peserta wajib pajak pribadi, sehingga jika pemohon lupa akan password atau user Efin yang dimilikinya dapat dicatat di kartu yang diberikan petugas saat melakukan pelaporan SPT tahun berikutnya, tutupnya. (Red)















