Kapolresta Barelang, Ungkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 3 Kg

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Lancangkuningnews.com.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika seberat 2,919,73 KG yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, Ketua Komisi Satu DPRD, FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (23/11/2023)

Pada pagi hari ini akan saya release narkotika sabu yang diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K beserta jajaran, “ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Pengungkapan terjadi pada tanggal 19 November 2023 di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam.  Dengan mengamankan tersangka S (46 tahun). Dan barang bukti yang di amankan sebanyak 1 bungkus plastik warna merah di dalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau. Di dalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal seberat 2,919,73 KG yang diduga narkotika jenis Shabu. Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru. Dan 1 unit Handphone merek redmi type note4 warna putih.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023, sekira pukul 20.00 wib, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan. Dan mendapat informasi,  bahwa ada orang membawa narkotika di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Kemudian, sekira pukul 23.30 wib, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang melihat 1 orang laki-laki sedang membawa 1 bungkus plastik berwarna orange sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian, tim langsung mengamankan laki-laki tersebut, dan melakukan penggeledahan. Terdapat 1 bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh dengan merek chinese pin wei warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu.

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap pelaku S.  Dan mengakui, bahwa 3 paket/bungkus serbuk kristal tersebut milik A (DPO). Apabila kerjaan selesai,  pelaku S akan diberi upah sebesar Rp. 15.000.000,- oleh A (DPO) yang memesan narkotika tersebut. Yang berperan sebagai pengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, yang mengaku sebagai kurir.

Sehingga, jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis sabu milik keseluruhan tersangka seberat 2,919,73 Kilogram. Jika di asumsikan,  Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,919,73 KG dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia. Jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 4.379.595.000,-

Jumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Bulan Januari hingga November tahun 2023, terdapat 63 Laporan Polisi. Dengan jumlah tersangka 102 orang. Yakni,  laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang. Barang bukti yang diamankan yang sebagian sudah dimusnahkan, kurang lebih sabu seberat 114.001,97 Gram, Ganja 4,3 kilogram, Ekstasi 1852 Butir, untuk ekstasi sudah di musnahkan semua.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam,  untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang berlangsung di wilayahnya.  Segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti,. Saya tekankan, tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota Batam. Pasti akan saya tindak tegas.  Jangan takut untuk menginfokan. Karena,  kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga.  Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***).

Berita Terkait

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!