Lancangkuningnews.com. Batam 26/10/2023 -Panwascam Kecamatan Batam Kota melakukan penertiban spanduk ataupun APS yang terpasang di pohon dan fasilitas publik, seperti kata – kata ajakan, coblos atau pilih saya dan bentuk dukungan, penertiban mulai tanggal 25, 31 Oktober dan 3 November 2023 yang di bagi dalam 2 tim dari 6 Kelurahan di kecamatan Batam kota Kepulauan Riau.(25/10/2023)
Sesuai surat Instruksi Bawaslu kota Batam perihal penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan aturan Perda kota Batam, alat peraga itu dalam bentuk tampilan nomor dan gambar simulasi mencoblos, kata – kata meminta dukungan dan bahasa ajakan seperti pilihlah aku, ucap Salim.
tindakan ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan mematuhi aturan dalam menyambut Pemilu tahun 2024, Bawaslu kota Batam bersama Panwascam berkomitmen serta memberikan pengawasan terhadap bacaleg dan partai politiknya untuk bersaing dalam Pemilihan mendatang, ujar ketua Panwascam Batam kota.
Diharapkan, sebelum masa kampanye, partai politik maupun bacaleg dianjurkan untuk tidak memasang spanduk, atau APS yang mengarah pada ajakan dan berindikasi kampanye,” pungkasnya















