LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 26/5/2023 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan tata cara aturan pengajuan pembuatan Pasport dengan sistem M-Pasport dan Percepatan ( satu ) hari, hal ini bertujuan agar masyarakat memahami segala bentuk prosedur yang harus dilengkapi dan biaya yang sudah ditentukan, berlangsung di kantor Imigrasi Batam centre Kota Batam Kepulauan Riau.

Kabid Humas Mengatakan, Penggunaan Aplikasi M-Paspor adalah bentuk Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntable dan cepat, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah (scan) berkas mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran / Izajah ke aplikasi, Jadi saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka, ucap Ritus.

Kasi Pelayanan Paspor menjelaskan, Adapun biaya pembuatan paspor umum antara lain, Paspor Biasa Rp. 350.000, sebanyak 48 halaman, Paspor Biasa elektronik sejumlah Rp. 650.000, Paspor layanan Percepatan ( satu ) siap seperti menunaikan ibadah umroh ataupun wisata Rp. 1.000.000 + Rp. 350.000, total Rp.1.350.000 ( note : ditentukan oleh sistem jaringan nasional ), kata Ikbal.
Harapan kami kepada masyarakat yang akan membuat paspor hendaknya mengikuti prosedur sesuai SOP melalui aplikasi M-Paspor, dengan melakukan pembayaran melalui Bank ataupun Marketplace ( Indomaret, Tokopedia, Kantor Pos , tutupnya.















