Kog Di Blokir Pak Kasi, Salah Satu Staf Pembangunan Kecamatan Sukadiri

LANCANGKUNINGNEWS.COM.Banten 28/2/2023 -LBH LP KPKN adalah suatu wadah untuk melakukan sosial kontrol, mengawal kebijakan Pemerintah dan mengawal aplikasi perundang-undangan yang disampaikan secara elegant, keberadaan ketua LBH LP KPK saat itu sedang memantau Pembangunan pemasangan tutup U-ditch berada di kampung Gintung yang terkesan di tutupi, kegiatan itu berlokasi Di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri.(selasa 28/02/2023).

Ketua LBH LP KPKN mencoba menghubungi melalui no contact WhatsApp ke salah satu staf Kecamatan Sukadiri untuk melakukan konfirmasi, tetapi tidak menanggapinya malah no contact tersebut diblokirnya, ada apa ??

Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan Kasi Pembangunan sebagai Staf di Kecamatan Sukadiri, hal itu makin menimbulkan kecurigaan atas pekerjaan atas Pembangunan pemasangan tutup U-ditch yang sedang berlangsung, ucap Ketua LBH LP KPKN.

Lanjutnya, pengawasan kemitraan yang dilaksanakan LBH LP KPKN mengacu kepada pasal 8 dan pasal 9 Bab VI Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Camat Sukadiri terkai hal ini, tuturnya.

Ditempat yang sama Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Biro Pemerintahan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPD APKAN), Murkah, selaku pejabat publik yang seharusnya ketika di konfirmasi, ya jawablah.
Diduga ada yang di tutup-tutupi tentang kegiatan pemasangan tutup U-ditch tersebut.”Ucapnya

Hingga berita ini di terunkan camat sukadiri dan Staf Pembangunan belum berhasil di konfirmasi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!