Anambas — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H., menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan pada 16 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula ketika R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak bertemu.
Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pada waktu kejadian, R diduga kembali mendekati korban yang sedang berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.
Dalam peristiwa tersebut, R diduga membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya.
Setelah korban berada di dalam kamar, R diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Polisi menyebut korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga perkara itu dilaporkan kepada kepolisian.
Kasatreskrim menegaskan, uraian mengenai korban sengaja dibatasi untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan R di wilayah Tarempa. R kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan Satreskrim.
Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan, R ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2026.
Penyidik kemudian melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatreskrim mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga akan mempercepat pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujar Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Namun, detail barang bukti yang bersifat sensitif tidak dipublikasikan demi menjaga privasi korban.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.
Orang tua juga diminta memberikan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita apabila mengalami atau mengetahui sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, setiap laporan akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. (Slv)















