Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Inisial R (ket/photo)

Tersangka Inisial R (ket/photo)

Views: 640

Anambas — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H., menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan pada 16 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula ketika R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak bertemu.

Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pada waktu kejadian, R diduga kembali mendekati korban yang sedang berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.

Dalam peristiwa tersebut, R diduga membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya.

Setelah korban berada di dalam kamar, R diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Polisi menyebut korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga perkara itu dilaporkan kepada kepolisian.

Kasatreskrim menegaskan, uraian mengenai korban sengaja dibatasi untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.

Pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan R di wilayah Tarempa. R kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan Satreskrim.

Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan, R ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2026.

Penyidik kemudian melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatreskrim mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga akan mempercepat pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujar Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Namun, detail barang bukti yang bersifat sensitif tidak dipublikasikan demi menjaga privasi korban.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.

Orang tua juga diminta memberikan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita apabila mengalami atau mengetahui sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, setiap laporan akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. (Slv)

Berita Terkait

Tingkatkan Optimisme Atlet Woodball Jelang Porprov, KONI Anambas Tinjau Latihan Mandiri di Lapangan Rintis
SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:40 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Jumat, 18 September 2026 - 13:57 WIB

Tingkatkan Optimisme Atlet Woodball Jelang Porprov, KONI Anambas Tinjau Latihan Mandiri di Lapangan Rintis

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!