Batam Siapkan Tiga Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Optimalisasi PAD

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 627

Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026). Tiga Ranperda yang disampaikan Pemko Batam yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, ketiga Ranperda tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan dengan kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, hingga penguatan kemandirian keuangan daerah.

“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian adalah penataan Kampung Tua. Pemko Batam menilai kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.

Di sisi lain, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi, dan pariwisata menghadirkan dinamika dalam pemanfaatan ruang, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.

Karena itu, Ranperda Penataan Kampung Tua diarahkan menjadi landasan hukum untuk menata kawasan tersebut secara terpadu. Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah dan kearifan lokal, serta membuka ruang bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

Amsakar menegaskan, penataan Kampung Tua harus berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.

Ranperda kedua, berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengaturan tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Melalui regulasi tersebut, aset daerah diharapkan dapat dikelola secara tertib administrasi dan hukum, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Pengelolaan yang baik juga diharapkan meningkatkan nilai manfaat barang milik daerah untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan Batam.

Selain itu, Ranperda ketiga, mengatur perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Amsakar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal. Namun, peningkatan pendapatan tetap dilakukan secara rasional dan akuntabel dengan mempertimbangkan kemudahan berusaha serta iklim investasi di Batam.

Pemko Batam juga telah memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut.

“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar.

Sejumlah penyempurnaan turut diusulkan pada sektor retribusi. Di sektor ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.

Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.

Di sektor perhubungan, Pemko Batam memberikan relaksasi terhadap tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.

Relaksasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan tarif sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.

Sementara itu, pada BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.

Amsakar menilai ketiga Ranperda tersebut memiliki posisi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara tim Pemko Batam dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar.

Penulis : BUDI

Editor : ANTON

Berita Terkait

Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas
BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Tinjau Latihan Cabor Dayung, KONI Anambas Optimis Raih Medali di Porprov VI Kepri 2026
Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker
Pemkab Anambas Gandeng BRK Syariah Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Bencana
Pemko Batam Telusuri Lima Warga yang Mengaku Terkendala Pulang dari Kamboja
Pemkab Anambas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA – 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 19:08 WIB

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Senin, 14 September 2026 - 19:49 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Anambas Gandeng BRK Syariah Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Bencana

Berita Terbaru

Ketua Panitia Musda Golkar Inhil Junaidi (dok/photo)

Indragiri Hilir

Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ketua DPRD Iwan Taruna bersama Bupati Inhil dan Forkopimda (dok/photo)

Indragiri Hilir

Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:52 WIB

error: Content is protected !!