Pastikan Data Diri Benar, Sebelum Ajukan Pasport

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 644

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 11/11/2022 – Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, secara sistematis dilakukan oleh pemohon dengan cara online.

Persoalan sering terjadi, akibat melebihi kapasitas. Sehingga ini penyebab bagi pemohon menjadi bosan dan jenuh.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Kelas I Khusus Batam Tessa Harumdila saat di konfirmasi, 9/11/2022.

Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila
menjelaskan saat ini segala bentuk permohonan semua sudah melalui aplikasi. Bagi pemohon apa yang menjadi kendala berharap maklum, ujarnya.

Sistim pendaftaran secara online dengan menggunakan aplikasi rentan seperti itu. Sehingga bagi pemohon bersabar. Hari ini tidak bisa hari esok dicoba kembali.

Persoalan data pemohon paspor sering terjadi kesalahan. Artinya tidak sama dengan data aslinya. Hal senada tentunya pihak petugas Imigrasi harus lebih teliti melihatnya. Terkadang pemohon paspor telah memiliki sebelumya dengan data diri di palsukan.

“Kehati-hatian itu yang sangat penting di lakukan petugas, agar dampak yang tidak kita inginkan tidak terjadi. Apa lagi saat ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai atensi negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Seseorang yang pernah membuat paspor pada agen sewaktu itu. Namun data tidak sesuai dengan yang aslinya. Pihak Imigrasi berpedoman pada pembuatan paspor yang awal. Walupun data yang sesungguhnya sudah ada. Bahkan kepengurusannya dapat kita tunda sejak, untuk di proses.

Perlu kita ketahui bersama untuk warga negara asing dapat membuat e-KTP sementara. Dengan syarat diantaranya, memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian hukum dan HAM. e-KTP sementara dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. WNA harus sudah berkeluarga. Selanjutnya KTP yang dimiliki WNA memiliki batas waktu.

Sebagai catatan pemohon pasport di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam satu bulan diperkirakan mencapai 10.000., orang. Agar pelayanan dapat berjalan dengan baik sesuai standar operasional prosedur, sebaiknya pemohon dapat mengurus di Imigrasi di Luar Batam. (RD)

Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!