Pastikan Data Diri Benar, Sebelum Ajukan Pasport

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 11/11/2022 – Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, secara sistematis dilakukan oleh pemohon dengan cara online.

Persoalan sering terjadi, akibat melebihi kapasitas. Sehingga ini penyebab bagi pemohon menjadi bosan dan jenuh.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Kelas I Khusus Batam Tessa Harumdila saat di konfirmasi, 9/11/2022.

Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila
menjelaskan saat ini segala bentuk permohonan semua sudah melalui aplikasi. Bagi pemohon apa yang menjadi kendala berharap maklum, ujarnya.

Sistim pendaftaran secara online dengan menggunakan aplikasi rentan seperti itu. Sehingga bagi pemohon bersabar. Hari ini tidak bisa hari esok dicoba kembali.

Persoalan data pemohon paspor sering terjadi kesalahan. Artinya tidak sama dengan data aslinya. Hal senada tentunya pihak petugas Imigrasi harus lebih teliti melihatnya. Terkadang pemohon paspor telah memiliki sebelumya dengan data diri di palsukan.

“Kehati-hatian itu yang sangat penting di lakukan petugas, agar dampak yang tidak kita inginkan tidak terjadi. Apa lagi saat ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai atensi negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Seseorang yang pernah membuat paspor pada agen sewaktu itu. Namun data tidak sesuai dengan yang aslinya. Pihak Imigrasi berpedoman pada pembuatan paspor yang awal. Walupun data yang sesungguhnya sudah ada. Bahkan kepengurusannya dapat kita tunda sejak, untuk di proses.

Perlu kita ketahui bersama untuk warga negara asing dapat membuat e-KTP sementara. Dengan syarat diantaranya, memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian hukum dan HAM. e-KTP sementara dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. WNA harus sudah berkeluarga. Selanjutnya KTP yang dimiliki WNA memiliki batas waktu.

Sebagai catatan pemohon pasport di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam satu bulan diperkirakan mencapai 10.000., orang. Agar pelayanan dapat berjalan dengan baik sesuai standar operasional prosedur, sebaiknya pemohon dapat mengurus di Imigrasi di Luar Batam. (RD)

Berita Terkait

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Klarifikasi Terkait Foto yang Dikaitkan dengan Isu Dugaan Penculikan Anak di Jemaja, Pembuat Editan Minta Maaf
SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!