RSAB, Bebankan Biaya Emergency Oleh Peserta BPJS Kesehatan

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 639

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 11/11/2022 -Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Mardiana Hamzah merasa kecewa atas pelayanan Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam, Kepulauan Riau.(2/11/2022)

Kejadian berawal ketika anaknya Crendra Fredera 13 tahun mengalami sesak nafas pada pagi Senin, 31/10/2022 dan dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam, Kepulauan Riau.

Dia mengatakan kepada media ini pada Rabu, 02/11/2022 bahwa dirinya merasa terkejut ketika dibebankan biaya rumah sakit anaknya (Crendra Fredera) yang ketika itu mengalami sesak nafas dan dilarikan ke RSAB menggunakan kartu BPJS kelas I mandiri.

Saya kecewa, kenapa dokter tidak mengatakan kepada saya terlebih dahulu sebelum penanganan, kalau ternyata anak saya harus dibebankan biaya, seharusnya saya dikasih tau dulu kalau harus bayar. Karena tidak semua orang yang datang untuk berobat itu ada uang, apalagi daftarnya pakai kartu BPJS. Kesal Mardiana.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 02/11/2022 Direktur Utama (Dirut) RSAB Kota Batam dokter Widiya Putri melalui koordinator pelayanan dan customer relation RSAB Kota Batam Endang Sulastri mengatakan ada beberapa kondisi yang dinyatakan suatu keadaan itu dalam keadaan emergency.

Karena dokter kalau memeriksa itu ada riwayat klinis, tanda-tanda vital, tekanan darah, kemudian ESI atau Emergency Severity Index atau triasenya. Jelas Endang.

“Jadi untuk pasien kemarin (Crendra Fredera) itu belum dikategorikan emergency karena masih di tahap empat, karena tahap empat tidak termasuk emergency,” sambungnya.

Menurut Endang, pendamping pasien saat itu sudah diberi tahu jika ada kemungkinan nantinya pasien dibebankan biaya, karena pada saat itu belum diketahui apakah kondisi pasien termasuk emergency atau non emergency.

Dikesempatan yang sama dokter Ayu Ratnasari selaku informasi medik RSAB Kota Batam menjelaskan bahwa untuk pasien Chrendra Fredera itu dalam keadaan ESI empat, sesuai dengan tanda vitalnya. Berbeda seperti waktu datang di bulan Juni itu termasuk di ESI tiga artinya bisa ditanggung oleh BPJS. Jelasnya.

“Untuk Awal Bros kita menggunakan yang namanya ESI, dimana dari tanda vital pasien belum termasuk emergency,” sambung Ayu.

Dia menjelaskan ada empat kriteria ESI, yang termasuk dalam kategori emergency yakni di ESI satu dan dua dimana akan terlihat di tanda vitalnya. Dan untuk ESI tiga dan empat itu sudah tidak termasuk emergency.

“Karena masih stabil terbukti dari tanda vitalnya dan pemeriksaan-pemeriksaan nya juga,” tutur Ayu

Jadi pembanding antara kenapa pengobatan yang pertama ditanggung dan sekarang tidak ditanggung itu pembandingnya dari hasil tanda vitalnya. Kalau tanda vitalnya tidak masuk ke ESI satu dan dua maka pasien tidak termasuk emergency. Jelasnya.

“Tanda vital itu mulai dari tekanan darah, nadi, nafas, suhu,” Kata Ayu.

Ditempat dan waktu yang berbeda saat dikonfirmasi pada Selasa, 01/11/2022 BPJS kesehatan melalui Humas Maya Satriani Ayuningtias mengatakan jika dirumah sakit IGD itu melihat dari kondisi masing-masing pasien dan itu yang bisa menentukan darurat atau tidaknya adalah dokter yang menangani.

Pada dasarnya semua peserta BPJS bisa ditanggung sesuai dengan kondisi medis dan prosedur yang telah ditetapkan, tetapi untuk yang menentukan darurat atau tidak itu dokter yang menentukan. Jelas Maya.

“Kalau misalnya dokter mengatakan tidak darurat seharusnya peserta tidak langsung kerumah sakit tetapi bisa ke fakes tingkat pertama terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” sambungnya

Jika ada kendala di rumah sakit bagi peserta BPJS, Maya mengatakan bahwa di setiap rumah sakit ada nomor telepon BPJS yang bisa dihubungi.

“Bisa di cooling jika peserta BPJS ada kendala dirumah sakit,” tutupnya. (RD)

Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!