LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 10/11/2022 – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Polresta Barelang menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa, 08/11/2022 bertempat di Mapolsek Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengatakan penangkapan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima oleh Polsek Batu Ampar.
Salahuddin menjelaskan ada empat terduga pelaku dalam penangkapan kali ini dua diantaranya dibawah umur. Yakni RAD (17) inisial VAW (16) inisial TPS (21) inisial FEHP (25).
Dia mengatakan ada beberapa tempat kejadian perkara antara lain, Bengkong Indah II Blok F nomor 58 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong dan Bengkong Telaga Indah Blok G nomor 8 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong. Dengan dua orang korban yakni Della Asri dan Erwin Tamba.
“Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan,” singkat Salahuddin.
Masih kata Salahuddin barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver tahun 2022 BP 3624 RI dengan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2641 RE, satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat warna silver tahun 2022 BP atas nama Della Asri , empat buah kunci kontak sepeda motor merek honda, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, beserta kuncinya, satu lembar STNK asli atas nama Ahma Amakae dengan BP 4363 FR.
“Dimana tersangka melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki dan dari perbuatannya tersebut tersangka berhasil mengambil atau mencuri,” papar Salahuddin.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Ke – 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Tutup Salahuddin.(Rd)















