BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali melakukan pemindahan sebanyak 49 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Jumat (31/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas hunian sekaligus mengoptimalkan program pembinaan bagi warga binaan.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan kondisi kesehatan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan hunian yang lebih kondusif sehingga pelayanan, pembinaan, dan pengamanan dapat berjalan lebih maksimal.
“Pemindahan ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di Rutan Batam. Dengan jumlah penghuni yang lebih terkendali, kami berharap pelayanan, pembinaan, serta pengamanan dapat berjalan dengan lebih baik dan maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, upaya tersebut juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan persoalan overkapasitas di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan berkurangnya kepadatan hunian, Rutan Batam optimistis proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berlangsung lebih efektif, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, aman, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Melalui langkah ini, Rutan Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan demi mewujudkan lingkungan hunian yang bersih, sehat, tertib, aman, dan religius sesuai semangat BESTARI.















