PASIR PETI, 23 Juli 2026 ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 Tahun 2026 yang berlangsung dengan khidmat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Pasir Peti, Kamis (23/7/2026) pagi.

Upacara tersebut diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Peringatan tahun ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak di seluruh wilayah kepulauan.
Bertindak sebagai Pembina Upacara, Bupati Kepulauan Anambas membacakan Amanat Resmi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. Peringatan HAN Ke-42 Tahun 2026 ini mengusung tema utama “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” dengan tagline “Sayang Anak Sayang Indonesia”.
“Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan penegasan bahwa setiap anak adalah pribadi yang berharga, dihormati, dan didengar pendapatnya. Anak bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan yang memiliki hak untuk berpartisipasi sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya,” ujar Bupati saat menyampaikan amanat Menteri PPPA RI.
Dalam amanat tertulis tersebut, ditekankan bahwa perlindungan anak adalah kewajiban seluruh elemen bangsa untuk memastikan anak-anak terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, perundungan (bullying), hingga pernikahan anak, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung penuh penguatan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas #RANA) serta kampanye BERLIAN (Bersama Lindungi Anak) sebagai langkah kolaboratif yang melibatkan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga tokoh adat dan agama.
Peringatan HAN Ke-42 ini memegang lima prinsip utama, yaitu:
* Ramah Anak: Menjamin keamanan dan menerapkan child safeguarding di setiap kegiatan.
* Desentralisasi: Memberi keleluasaan daerah untuk berkreasi sesuai kearifan lokal.
* Apresiatif: Mengapresiasi prestasi anak serta peran pendidik dan pemerhati anak.
* Partisipatif & Kolaboratif: Melibatkan anak sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
* Berdampak: Memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi tumbuh kembang anak.
Di akhir amanatnya, pesan khusus disampaikan kepada seluruh anak-anak di Kepulauan Anambas agar selalu merasa aman, bahagia, serta berani bersuara. Jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan, anak-anak diimbau untuk melapor kepada orang dewasa yang dipercaya atau menghubungi layanan pengaduan resmi SAPA 129.
Peringatan ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi pijakan nyata dalam membangun fondasi menuju Indonesia Emas 2045 dengan melahirkan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan terlindungi. (Slv)















