Sidang Vonis Hanjaya Alias Acai Ditunda, Majelis Hakim Soroti Perbedaan Isi Pledoi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Vonis Hanjaya Alias Acai Ditunda (dok/photo)

Sidang Vonis Hanjaya Alias Acai Ditunda (dok/photo)

Views: 689

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai dalam perkara dugaan penguasaan lahan seluas 303,05 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Senin (20/7/2026).

Penundaan dilakukan setelah majelis hakim menemukan adanya perbedaan antara nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan secara lisan di persidangan dengan dokumen pledoi tertulis yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu menjelaskan, dalam pembelaan lisan sebelumnya penasihat hukum memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Namun, dalam pledoi tertulis justru meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Dalam persidangan kemarin advokat dalam pledoi lisan pada pokoknya memohon hukuman seringan-ringannya. Ternyata setelah kami membaca pledoi tertulis, permohonannya meminta dibebaskan,” ujar Douglas di persidangan.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Hanjaya memutuskan menarik kembali pledoi tertulis yang telah diajukan dan hanya mempertahankan pembelaan secara lisan, sembari tetap menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim.

“Diambil (pledoi tertulis), hanya pledoi lisan, tetapi menyerahkan bukti surat,” kata salah seorang anggota majelis hakim.
Setelah penarikan pledoi tertulis tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan pihaknya perlu kembali mempertimbangkan perkara sebelum menjatuhkan putusan.

“Ini kami pertimbangkan kembali. Sidang ditunda satu minggu ke depan,” tegas Douglas.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp200 juta.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pidana penjara selama tujuh bulan, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman serta terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga perkara berkekuatan hukum. (**)

Berita Terkait

Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas
BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun
Tinjau Latihan Cabor Dayung, KONI Anambas Optimis Raih Medali di Porprov VI Kepri 2026
Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker
Pemkab Anambas Gandeng BRK Syariah Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Bencana
Pemko Batam Telusuri Lima Warga yang Mengaku Terkendala Pulang dari Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:24 WIB

Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIB

Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 19:08 WIB

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

Senin, 14 September 2026 - 21:52 WIB

Tinjau Latihan Cabor Dayung, KONI Anambas Optimis Raih Medali di Porprov VI Kepri 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!