Polres Lingga Fasilitasi Forum Klarifikasi Pemberitaan Tambang PT CPM, Dorong Keterbukaan Informasi

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lingga Fasilitasi Forum Klarifikasi Pemberitaan Tambang PT CPM, Dorong Keterbukaan Informasi (dok/photo)

Polres Lingga Fasilitasi Forum Klarifikasi Pemberitaan Tambang PT CPM, Dorong Keterbukaan Informasi (dok/photo)

LINGGA – Polres Lingga menggelar Forum Silaturahmi dan Klarifikasi oleh perusahaan terkait pemberitaan mengenai aktivitas  tambang timah PT Cipta Persada Mulia (CPM) di Desa Pekajang, Kecamatan Daik, Kabupaten Lingga. Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Merdeka, Dabo Singkep, Rabu (15/7/2026),

Kegiatan bertujuan memperkuat komunikasi antar pemangku kepentingan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Forum tersebut dihadiri Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Dony Giatman, S.H. mewakili Kapolres Lingga, KTT. PT CPM Ali beserta Legal dan Humas Perusahaan, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lingga, Ardiantia, S.E., Kadis Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol, Ka. Syhabandar Lingga, Ketua SPSI NIBA Lingga, serta puluhan insan pers di Kabupaten Lingga.

IPTU Dony Giatman dalam sambungan telephone WhatsApp nya, menyampaikan ucapan  apresiasi kepada Insan Pers dan Forkopimda yang hadir. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk menyamakan persepsi sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi wadah interaksi antara media, instansi terkait, dan pihak perusahaan agar setiap informasi dapat diklarifikasi secara terbuka sehingga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan PT CPM, Ali, menjelaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2021 dan secara konsisten menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), seperti penyaluran bantuan sembako, hewan kurban, pemasangan penerangan, hingga program pemberdayaan masyarakat.

PT CPM menyampaikan bahwa dana bagi hasil dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba kepada daerah mengacu pada mekanisme Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minerba-Royalti dalam skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kementerian Keuangan.

Selain itu, perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sektor mineral dan batu bara berupa royalti kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perusahaan juga menyatakan telah melaksanakan seluruh program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta CSR yang dilaporkan kepada Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lingga. Sejak 2021, sejumlah program telah direalisasikan, di antaranya bantuan kawat bubu kepada 153 kepala keluarga, penyaluran sapi kurban, dan pembagian sembako secara berkala.

Menanggapi aspirasi masyarakat mengenai bantuan perbaikan pelabuhan, PT CPM menyebutkan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan hasil pembahasan internal perusahaan, kebutuhan masyarakat, ketentuan program CSR, serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap infrastruktur pelabuhan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lingga, Ardiantia, S.E., mengatakan pelaksanaan program TJSLP/CSR PT CPM telah dilaporkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, kontribusi perusahaan melalui program TJSLP/CSR mencapai sekitar Rp700 juta setiap tahun yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Perusahaan juga telah menyampaikan bahwa seluruh kewajiban negara telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan telah memberikan kontribusi yang telah disalurkan kepada pemerintah melalui mekanisme resmi nilainya sekitar 600 kali lipat dibandingkan kontribusi sosial yang selama ini menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut juga sudah disampaikan sebagai penjelasan perusahaan dalam forum klarifikasi dan tidak disertai rincian angka maupun data pembanding yang dipaparkan kepada peserta.

Selain itu, PT CPM menyatakan telah mematuhi ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui forum tersebut, seluruh pihak berharap komunikasi antara pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga setiap informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara terbuka, akurat, dan tetap menjaga situasi yang kondusif. (Bd)

Berita Terkait

PLN Batam Wujudkan Kelistrikan Andal, Pasokan 300 MW Siap Dukung Kawasan Industri
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Kejari Anambas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, KPU, dan Bawaslu Lewat Penandatanganan MoU
Hak Jawab PT CPM, Abdi Tegaskan Perusahaan Telah Penuhi Kewajiban Pajak, Royalti, dan Perizinan
IPPMKK Apresiasi Sikap Terbuka Kapolres Karimun dalam Menerima Aspirasi Mahasiswa
Ketua DPC HNSI Anambas Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM untuk Nelayan
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:26 WIB

PLN Batam Wujudkan Kelistrikan Andal, Pasokan 300 MW Siap Dukung Kawasan Industri

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:59 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:50 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kejari Anambas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, KPU, dan Bawaslu Lewat Penandatanganan MoU

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Hak Jawab PT CPM, Abdi Tegaskan Perusahaan Telah Penuhi Kewajiban Pajak, Royalti, dan Perizinan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!