BATAM – Gubernur LSM Lira Kepulauan Riau, Yusril Koto, resmi melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga menyebarkan konten penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan tersebut disampaikan di Batam Centre pada senin sore (26/5/2026).
Salah satu akun yang dilaporkan adalah akun TikTok pribadi @warsito3279 yang diduga mengunggah konten bernada penghinaan dengan menyebut “Yusril Koto Botak Ngolah”. Konten tersebut dinilai mengolok-olok dan merusak reputasinya sebagai Gubernur LSM Lira Kepri.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 juncto Pasal 27A perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Ruko Grand BSI Blok A2 Nomor 7, Kedai Kopi Datuak, Belian, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dengan terlapor atas nama Sachroddin.
Berdasarkan uraian laporan, saat itu pelapor tengah makan bersama Johny Ismail selaku Wakil Presiden DPP LSM Lira. Kemudian Johny memperlihatkan video TikTok yang berisi dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor.
Atas kejadian tersebut, Yusril merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Kepulauan Riau guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bd)















