Kronologi Anggota DPRD Jember Terciduk Main Gim di Tengah Rapat hingga Picu Teguran Keras dari Partai‎

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyoroti skandal viral Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri yang sempat ketahuan main gim hingga merokok saat rapat. (Instagram.com/@undercover.id)

Menyoroti skandal viral Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri yang sempat ketahuan main gim hingga merokok saat rapat. (Instagram.com/@undercover.id)

Jakarta Selatan,lancangkuningnews.com – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti sosok Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri yang sempat tertangkap kamera sedang asyik bermain gim atau game di tengah rapat resmi.

‎Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Sabtu, 16 Mei 2026, Syahri kini mengaku khilaf atas perbuatannya yang dinilai tak etis dilakukan oleh pejabat publik.

‎Hal itu disampaikannya usai disanksi teguran keras di sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026.

‎”Saya menyesal. Mungkin ada salah, saya mohon maaf,” kata Syahri di hadapan awak media.

‎”Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.

‎Sebelumnya, Syahri menjalani sidang etik setelah video dirinya bermain gim dan merokok saat rapat DPRD Jember beredar luas di media sosial.

‎Dalam video yang beredar, Syahri terlihat bermain gim yang diduga Clash of Clans sambil memegang rokok ketika rapat berlangsung.

‎Peristiwa itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas pada Senin, 11 Mei 2026.

‎Lantas, bagaimana pengakuan Achmad Syahri terkait beredarnya video yang memperlihatkan dirinya asyik bermain gim di tengah rapat resmi? Berikut ulasannya.

‎Ngaku Khilaf dan Menyesal

‎Saat ditanya alasan dirinya bermain gim dan merokok ketika rapat berlangsung, Syahri mengaku khilaf.

‎”Khilaf aja saya sebagai manusia biasa,” ungkapnya.

‎Anggota DPRD Jember dari fraksi Gerindra itu lantas memastikan dirinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

‎‎”Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” tegas Syahri.

‎Di sisi lain, Syahri juga mengklaim tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan.

‎”Baru pertama,” tukasnya.

‎Sanksi Teguran dari Gerindra

‎Dalam kesempatan berbeda, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026.

‎Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman menyatakan sanksi tersebut saat membacakan putusan.

‎”Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Fikrah.

‎Dalam putusan itu, Majelis menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

‎Anggota DPRD Jember tersebut lantas dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.

‎”Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran,” tutur Fikrah.

‎”Maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tutupnya. (Bill)

Berita Terkait

Pengasuh Ponpes di Pekalongan Digeruduk Polisi Buntut Janggalnya Laporan Santriwati yang Hamil Tanpa Pasangan
Kronologi Polemik Paskibraka Cathlyn Yvaine Lesmana yang Diganti Peserta Lain Meski Dapat Nilai Tinggi
Oknum Pimpinan Ponpes di Buaran Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati, Ditangkap Polisi saat Hari Raya Idul Adha
Insiden KRL Duri-Tangerang Mogok, Viral Penumpang Pilih Turun Paksa Meski Harus Melompat‎
Viral Sapi Kurban Nimbrung di Acara Pernikahan, Acak-acak Kursi hingga Naik ke Pelaminan
Kronologi Banjir Bandang di Gorontalo Utara, Material Lumpur-Kayu Tutup Akses Vital 5 Desa yang Terdampak‎
Update Kasus Suap Proyek DJKA, Oknum Kepala Balai Kemenhub Diduga Terlibat Gratifikasi sebagai Pihak Pemberi
Viral Dugaan Penipuan Riset di Konferensi Internasional, Bagaimana Bisa Lolos Seleksi?

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:22 WIB

Pengasuh Ponpes di Pekalongan Digeruduk Polisi Buntut Janggalnya Laporan Santriwati yang Hamil Tanpa Pasangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kronologi Polemik Paskibraka Cathlyn Yvaine Lesmana yang Diganti Peserta Lain Meski Dapat Nilai Tinggi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:00 WIB

Oknum Pimpinan Ponpes di Buaran Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati, Ditangkap Polisi saat Hari Raya Idul Adha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:57 WIB

Insiden KRL Duri-Tangerang Mogok, Viral Penumpang Pilih Turun Paksa Meski Harus Melompat‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:51 WIB

Viral Sapi Kurban Nimbrung di Acara Pernikahan, Acak-acak Kursi hingga Naik ke Pelaminan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!