Disnaker Batam Panggil Pimpinan Mamma Sop Ikan Keladi, Dugaan PHK Sepihak Masuk Tahap Mediasi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 641

Batam – Dugaan pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak di salah satu usaha kuliner di Batam mulai memasuki tahap penanganan resmi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah mengeluarkan surat pemanggilan bernomor B/127/500.15.15.2/IV/2026 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan kuliner Mamma Sop Ikan Keladi serta dua pekerjanya, Diva dan Sri, tertanggal 4/mei/2026.

Surat tersebut bertujuan menghadirkan kedua belah pihak guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diduga terjadi akibat PHK sepihak. Proses penyelesaian dijadwalkan melalui mediasi yang akan dipimpin oleh mediator Disnaker Batam, Agus Wibowo, S.E.

Agenda mediasi direncanakan berlangsung di Kantor Disnaker Kota Batam. Dalam forum tersebut, kedua pihak diharapkan dapat memberikan keterangan serta mencari titik temu atas permasalahan yang muncul.

Diva dan Sri secara bersamaan menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Disnaker Batam dalam merespons laporan mereka.

Kami berterima kasih kepada Mediator Disnaker Batam dan  berharap proses mediasi ini dapat memberikan kejelasan atas status pekerjaan kami yang sebelumnya dihentikan tanpa penjelasan,” ungkap Diva.

Namun, upaya penyampaian surat pemanggilan kepada pihak perusahaan tidak berjalan mulus. Saat tim media bersama kedua pekerja mengantarkan surat tersebut ke kantor Mamma Sop Ikan Keladi di kawasan Komplek Thamrin City, pihak manajemen terkesan menghindar.

Seorang admin bernama Rino yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan, Rita Lee, tidak berada di tempat. Padahal, berdasarkan keterangan awal saat pintu kantor dibuka, yang bersangkutan sempat terlihat berada di dalam ruangan. Surat pemanggilan akhirnya tetap diterima oleh pihak admin.

Sikap tertutup dari manajemen perusahaan ini memunculkan tanda tanya terkait komitmen dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses mediasi di Disnaker Batam diharapkan menjadi titik terang bagi kedua belah pihak. (Tim)

Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!