Batam – Dugaan pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara sepihak di salah satu jaringan usaha kuliner di Kota Batam mulai terungkap. Dua karyawan, Diva Chiu dan Sri, mengaku diberhentikan tanpa alasan jelas oleh manajemen perusahaan milik Ahwa alias Surianto pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan keterangan keduanya, selama bekerja mereka kerap mengalami pemindahan antar unit usaha dalam jaringan yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya sistem manajemen tenaga kerja serta potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Sri, yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun, mengaku menjalani jam kerja hingga 12 jam per hari. Ia juga beberapa kali dipindahkan, mulai dari Mamma Asam Pedas di Thamrin City, Mamma Live Seafood, hingga terakhir di Mamma Sop Ikan Keladi.
“Setelah cuti melahirkan, saya dipindahkan-pindahkan. Terakhir di Mamma Sop Ikan Keladi, lalu diberhentikan tanpa alasan jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, Diva Chiu menjelaskan perjalanan kerjanya dimulai di Mamma Asam Pedas sebagai bagian setting bumbu masak. Ia kemudian dipindahkan ke Mamma Yong Tahu sebagai koki selama enam bulan, lalu ke Mamma Steamboat/Mamma Restaurant Live Seafood selama satu tahun. Terakhir, ia bekerja di Mamma Sop Ikan Keladi selama tiga bulan sebagai pengawas merangkap supervisor.
Keduanya menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan karena tidak disertai surat peringatan maupun pemberitahuan resmi.
Selain itu, mereka juga mengaku sempat diminta melengkapi data untuk pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini, keduanya tidak terdaftar sebagai peserta.
“Kami juga sudah melayangkan surat bipartit sebanyak dua kali sesuai prosedur Disnaker Batam, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ujar Diva.
Tidak adanya respons dari perusahaan terhadap upaya bipartit tersebut memperkuat dugaan pengabaian mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk ditindaklanjuti melalui jalur mediasi. Mediator Disnaker, Gani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
“Pengaduan sudah kami terima. Mereka merasa diberhentikan sepihak. Proses masih menunggu arahan pimpinan,” jelasnya.
Menurut Gani, penanganan perkara masih menunggu terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar penunjukan mediator. Setelah itu, pemanggilan terhadap pihak perusahaan akan dilakukan.
“Biasanya dalam tiga sampai empat hari ke depan setelah administrasi selesai, pemanggilan kepada perusahaan akan dilakukan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun pemilik perusahaan kuliner tersebut belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)















