Diduga “Disesuaikan”, Klasifikasi Proyek Air Bersih Rusunawa Tanjung Uncang 2 Jadi Sorotan

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, — Proyek Fisik Instalasi Air Bersih Rusunawa Tanjung Uncang 2 senilai Rp199.925.508,00 yang dikerjakan CV Putra Silabah Jaya di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam kian mengundang tanda tanya serius. Selain diduga menyimpang dari klasifikasi teknis, praktik ini juga mulai disorot dari perspektif hukum pidana korupsi.

Dalam dokumen pengadaan (RUP 63801838) pekerjaan tersebut dipaketkan sebagai konstruksi gedung hunian dengan syarat KBLI 41011 dan SBU BG001. Padahal, substansi pekerjaan adalah instalasi air bersih yang semestinya masuk dalam klasifikasi KBLI 43221 dengan subklasifikasi IN007 (instalasi plambing).

Ketidaksesuaian ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif. Sebab, penentuan klasifikasi berimplikasi langsung pada siapa yang berhak dan kompeten mengerjakan proyek tersebut. Jika syarat kualifikasi “disesuaikan”, maka terbuka ruang bagi praktik pengondisian penyedia.

Secara regulatif, hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Pasal 355 yang mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar perizinan.

Dalam perspektif hukum, praktik penyimpangan spesifikasi dan kualifikasi dalam pengadaan barang/jasa juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 3 UU Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana.

Jika penetapan klasifikasi yang tidak tepat ini dilakukan secara sengaja untuk mengarahkan pemenang atau meloloskan penyedia tertentu, maka unsur “penyalahgunaan kewenangan” patut diuji.

Selain itu, Pasal 9 UU Tipikor juga mengatur terkait perbuatan yang berhubungan dengan pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan dapat merugikan keuangan negara.

Instalasi Saluran Air (Plambing)                                               IN007

Hingga kini, Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Drs. Eryudhi Apriadi belum memberikan penjelasan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada Jumat (3/4/2026). Pihak CV Putra Silabah Jaya juga memilih bungkam atas pertanyaan yang diajukan pada hari yang sama.

Sikap diam ini justru mempertegas kesan minimnya transparansi dalam pengelolaan proyek publik.

Pertanyaan publik pun menguat: apakah praktik “menggeser” klasifikasi pekerjaan demi menyesuaikan penyedia sudah menjadi kebiasaan di lingkungan OPD Kota Batam?

Pengadaan langsung yang seharusnya sederhana dan cepat justru berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan, ketika pengawasan lemah dan aturan dianggap bisa dinegosiasikan.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi—melainkan telah masuk ke wilayah yang berpotensi merugikan keuangan negara dan beririsan dengan tindak pidana korupsi.

Kini, publik menunggu apakah aparat pengawas internal dan penegak hukum akan turun tangan, atau praktik seperti ini akan kembali berlalu tanpa konsekuensi. (Tim)

Berita Terkait

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Klarifikasi Terkait Foto yang Dikaitkan dengan Isu Dugaan Penculikan Anak di Jemaja, Pembuat Editan Minta Maaf
SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!