Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi peningkatan kepatuhan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ibis Styles Nagoya Batam, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batam, Suhar, yang mewakili Wali Kota Batam. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat perubahan pola dalam pembagian pajak kendaraan.
“Pembayaran pajak kendaraan kini langsung terbagi antara kas provinsi dan kabupaten/kota, sehingga memberikan dampak langsung terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kota Batam memiliki potensi besar di sektor pajak kendaraan, mengingat tingginya jumlah kendaraan di wilayah tersebut. Bahkan, opsen pajak kendaraan saat ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batam, Suhar, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, sektor pajak kendaraan menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan di Kota Batam. Namun demikian, tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu terus ditingkatkan.
Kami berharap, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan daerah. (***)















