BATAM : lancangkuningnews.com : Peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal. Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu: Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Untuk itu, Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, S.Sos, menyatakan tetap komitmen untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah kepabeanannya tanpa henti mengawasi terhadap peredaran rokok ilegal dari berbagai merek yang dilakukan pada sektor perairan/laut melalui operasi patroli laut dan sektor darat melalui pengawasan peredaran BKC (Barang Kena Cukai) dan Tempat Penjualan Eceran, termasuk melakukan strategi dalam bentuk operasi pasar (operasi cukai).

Pada tahun 2025, Bea Cukai Batam melakukan penindakan HT (Hasil Tembakau) sejumlah 766 SBP (Surat Bukti Penindakan) dengan jumlah 29,61 juta batang atau dengan nilai barang 51,76 miliar rupiah. Selain itu, pada tahun 2025 juga telah dilakukan 2 (dua) kali pemusnahan BKC HT pada bulan Juli sejumlah 308.659 batang dan pada bulan November dengan jumlah 13,8 juta batang dari berbagai merek rokok yaitu jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek H&D, H-MIND, LUFFMAN, MANCHESTER, RAVE, VR7, dan lainnya, serta (Sigaret Kretek Mesin) SKM meliputi merek H&D RED, H&D, H-MILD, H-MIND, MAXXIS, OFO, T3, PSG, VIVO, UFO MILD, S BOLD dan lainnya.
Untuk itu semua, Bea Cukai Batam juga melakukan kolaborasi bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Batam untuk melakukan operasi pasar (operasi cukai) sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha dan penjual eceran sebagai langkah preventif.
“Selain itu juga kami melakukan operasi gabungan antara Bea Cukai-TNI-Polri pada titik-titik pengawasan tertentu, bersama pihak pengelola pelabuhan, KSOP, dan unsur lainnya. Kerjasama dan peran serta dari berbagai pihak perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal”
Tentunya kami berterimakasih dan terus mohon dukungan kepada masyarakat yang telah memberikan berbagai informasi mengenai peredaran rokok ilegal ini. Kami berkomitmen untuk terus berupaya sekuat tenaga melakukan pemberantasan rokok ilegal. (*)
Editor : Gindo H Pakpahan















