Anambas, Lancangkuningnew.com — Masa jabatan Ketua RT 004 Perumahan Glory resmi berakhir pada 30 September 2025. Seiring berakhirnya masa jabatan tersebut, seluruh urusan administratif dan birokrasi RT 004 kini sementara diambil alih oleh ketua RW 004. Namun, di tengah transisi kepemimpinan ini, muncul kekecewaan mendalam dari warga terkait belum terselesaikannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) kas keuangan RT.
Dalam rapat warga yang digelar beberapa kali sejumlah warga secara terbuka menyampaikan protes dan keprihatinan atas belum adanya kejelasan laporan keuangan RT selama masa kepemimpinan RT perumahan glory Pak Paul, mewakili warga yang menyoroti Pak Aldi, dan Pak Budi, yang meminta agar LPJ segera diselesaikan sebelum langkah hukum ditempuh.
“Kami selaku warga mendesak agar LPJ keuangan segera diselesaikan sebelum tindakan hukum dilakukan. Keuangan warga bukan hak milik perangkat RT, melainkan tanggung jawab perangkat RT yang harus dipertanggungjawabkan bersama secara transparan disampaikan ke warga beserta bukti,” tegas Budi.
Menurut warga, keterlambatan penyampaian LPJ keuangan ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas keuangan RT, seperti pengelolaan iuran kebersihan, keamanan, dan kegiatan sosial, seharusnya dilakukan secara terbuka setiap bulan ada laporan terinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, mantan Ketua RT 004, Pak Paul, dalam beberapa kali rapat berjanji akan segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tersebut. Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada bukti nyata terkait transparansi maupun kejelasan aliran dana yang dimaksud.
“Pak RT sudah berjanji dalam rapat akan menyelesaikan LPJ, tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Kami butuh bukti transparansi, bukan sekadar janji,” ungkap Aldi.
RW 004 Irwan Nasution akan mengambil alih sementara urusan administrasi RT 004 perumahan glor, segala bentuk birokrasi dapat menghubungi pak RW sampai RT baru terbentuk.
Secara hukum, dugaan penyelewengan dana kas warga termasuk dalam tindak pidana. Berdasarkan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan menguasai atau menggunakan uang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal empat tahun, atau lebih berat apabila dilakukan oleh seseorang yang memiliki tanggung jawab jabatan.
Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan perumahan. Transparansi keuangan dianggap penting sebagai bentuk akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perangkat RT yang akan terpilih di periode berikutnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan RT 004 dan belum selesainya LPJ, warga berharap pihak RW 004 serta instansi kelurahan turut membantu mengawal penyelesaian masalah ini secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.















