Aktivitas Pompong Angkut Barang Ilegal Marak di Pelabuhan Pak Amat

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 638

Batam, – Sebuah kapal pompong jenis kayu berkapasitas 10 ton yang memuat ratusan koli barang titipan kilat dari berbagai agen ekspedisi melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan kawasan Pak Amat (tikus), Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Barang-barang yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Dari pantauan di lapangan, muatan kapal tersebut berupa karpet, kotak berisi berbagai jenis barang dengan ukuran mulai 5 kilogram sebanyak ratusan koli. Seluruh barang dikirim dari Batam menuju Tanjung Batu.

Saat ditemui di lokasi, seorang pria pengemudi pompong bernama Adi mengakui kesalahannya. “Benar salah, bang,” ucapnya singkat, mengakui bahwa barang-barang di dalam kapal tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya.

Selain itu, dugaan semakin kuat bahwa muatan yang ditutupi terpal tersebut tidak hanya berisi barang kiriman, melainkan juga rokok, minuman beralkohol (mikol), dan komoditas lain yang rawan penyelundupan. Aktivitas serupa disebut kerap terjadi di lokasi tersebut untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak keluar dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam sebesar 11 persen.

Sanksi Hukum

Praktik pengiriman barang tanpa dokumen resmi melalui jalur pelabuhan tikus termasuk dalam tindak pidana penyelundupan. Sanksinya diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor maupun ekspor dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada barang berupa rokok dan minuman beralkohol tanpa cukai resmi, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan ancaman sanksi berat tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan menertibkan aktivitas ilegal yang merugikan negara sekaligus mencederai aturan perdagangan di kawasan FTZ Batam.

Berita Terkait

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!