Aktivitas Pompong Angkut Barang Ilegal Marak di Pelabuhan Pak Amat

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, – Sebuah kapal pompong jenis kayu berkapasitas 10 ton yang memuat ratusan koli barang titipan kilat dari berbagai agen ekspedisi melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan kawasan Pak Amat (tikus), Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Barang-barang yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Dari pantauan di lapangan, muatan kapal tersebut berupa karpet, kotak berisi berbagai jenis barang dengan ukuran mulai 5 kilogram sebanyak ratusan koli. Seluruh barang dikirim dari Batam menuju Tanjung Batu.

Saat ditemui di lokasi, seorang pria pengemudi pompong bernama Adi mengakui kesalahannya. “Benar salah, bang,” ucapnya singkat, mengakui bahwa barang-barang di dalam kapal tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya.

Selain itu, dugaan semakin kuat bahwa muatan yang ditutupi terpal tersebut tidak hanya berisi barang kiriman, melainkan juga rokok, minuman beralkohol (mikol), dan komoditas lain yang rawan penyelundupan. Aktivitas serupa disebut kerap terjadi di lokasi tersebut untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak keluar dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam sebesar 11 persen.

Sanksi Hukum

Praktik pengiriman barang tanpa dokumen resmi melalui jalur pelabuhan tikus termasuk dalam tindak pidana penyelundupan. Sanksinya diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor maupun ekspor dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada barang berupa rokok dan minuman beralkohol tanpa cukai resmi, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan ancaman sanksi berat tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan menertibkan aktivitas ilegal yang merugikan negara sekaligus mencederai aturan perdagangan di kawasan FTZ Batam.

Berita Terkait

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!