BP Batam Tegaskan Sebagian Lahan Bukit Beliung Sah Milik Yayasan Dewi Anjani, Azman Cs Diminta Hentikan Aktivitas

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Batam, Lancangkuningnews.com – Sengketa lahan di Bukit Beliung kembali dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor Mako Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Senin (15/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Yosef dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Batam, serta dihadiri perwakilan BP Batam, aparat kepolisian, pemerintah setempat, hingga pihak Yayasan Dewi Anjani dan Azman Cs selaku pengguna lahan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Yayasan Dewi Anjani, Ust. Saharudin, menegaskan bahwa lahan Bukit Beliung secara sah adalah milik yayasan. Pihaknya mengaku memiliki dokumen lengkap, baik dari masyarakat maupun BP Batam, termasuk bukti pelunasan Uang Wajib Tahunan (UWT).

“Kami tetap akan mempertahankan tanah Yayasan Dewi Anjani, dalam waktu dekat, Pengurus Besar Nahdlatul Wathan akan turun ke Batam untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Azman Cs mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan olahan keluarga mereka dan pernah ada kesepakatan dengan pihak yayasan terkait pengelolaan, Klaim ini langsung dibantah oleh pihak yayasan.

“Tidak pernah ada perjanjian kerja sama maupun pemberian kuasa kepada pihak manapun untuk membagi lahan yayasan,” tegas Abu Bakar, pengurus yayasan.

BP Batam melalui Niko menegaskan bahwa lahan yang disengketakan sah milik Yayasan Dewi Anjani sesuai legalitas yang berlaku, Bahkan, pada 2024 BP Batam telah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama yayasan. Meski begitu, pihak yayasan diminta segera melengkapi dokumen pendukung agar administrasi lahan lebih kuat.

Sebagai kesimpulan, pimpinan rapat Yosef menyatakan bahwa:

  1. Lahan Bukit Beliung secara sah milik Yayasan Dewi Anjani.
  2. Azman Cs diminta berkoordinasi dengan yayasan dan diberi waktu satu bulan untuk penyelesaian secara musyawarah.
  3. Segala aktivitas di atas lahan diminta dihentikan untuk menghindari kerugian.
  4. Jika tidak ada penyelesaian, tim terpadu akan mengambil langkah penindakan.
  5. Azman Cs dipersilakan menempuh jalur hukum bila tidak puas dengan hasil rapat.

Azman Cs sendiri menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi dengan pihak yayasan demi menghindari kerugian semua pihak. (Sumber : Hasil Notulen Rapat Ditpam BP Batam)

Berita Terkait

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!