Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA dalam Operasi Wira Waspada Juli 2025

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 639

Batam, Lancangkuningnews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas 24 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 15–16 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Batam bekerja sama dengan BP Batam dan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di kawasan industri dan titik-titik rawan di wilayah Batam.

Dari hasil operasi, tim berhasil mengamankan 10 WNA asal Myanmar yang dinilai tidak memberikan manfaat sesuai prinsip kebijakan selektif keimigrasian. Selain itu, 14 WNA asal Tiongkok terindikasi menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) untuk bekerja di area proyek dan operasional perusahaan, padahal izin tersebut hanya diperuntukkan untuk kunjungan jangka pendek.

Atas pelanggaran tersebut, seluruh WNA yang terjaring akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas.

Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin yang dapat merugikan negara, baik dari aspek keamanan maupun ketertiban umum,” tegas Jefrico.

Operasi ini menjadi bukti konsistensi Kantor Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

Imigrasi Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar memastikan legalitas dan kesesuaian izin tinggal tenaga kerja asing yang mereka gunakan.

Masyarakat juga diajak turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi pelanggaran oleh orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.

Berita Terkait

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!