Batam, Lancangkuningnews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas 24 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 15–16 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Batam bekerja sama dengan BP Batam dan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di kawasan industri dan titik-titik rawan di wilayah Batam.
Dari hasil operasi, tim berhasil mengamankan 10 WNA asal Myanmar yang dinilai tidak memberikan manfaat sesuai prinsip kebijakan selektif keimigrasian. Selain itu, 14 WNA asal Tiongkok terindikasi menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) untuk bekerja di area proyek dan operasional perusahaan, padahal izin tersebut hanya diperuntukkan untuk kunjungan jangka pendek.
Atas pelanggaran tersebut, seluruh WNA yang terjaring akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin yang dapat merugikan negara, baik dari aspek keamanan maupun ketertiban umum,” tegas Jefrico.
Operasi ini menjadi bukti konsistensi Kantor Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.
Imigrasi Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar memastikan legalitas dan kesesuaian izin tinggal tenaga kerja asing yang mereka gunakan.
Masyarakat juga diajak turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi pelanggaran oleh orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.















