Anambas, Lancangkuningnews.com – Rohadi penerima kuasa alat berat milik Yadi loh menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kliennya atas satu unit alat berat Komatsu Motor Grader GD511A-1 tahun 2024, dengan nomor rangka 13936, yang saat ini diduga dikuasai oleh pihak lain tanpa izin.
Alat berat tersebut berada di sebuah bengkel/workshop milik Wahyudi yang berlokasi di AMP, Tanjung Cukang, Desa Terburun, Kecamatan Siantan Timur, Kepulauan Anambas.
“Saya datang dari Batam ke Anambas membawa surat kuasa resmi dari saudara Yadi Loh untuk mengambil alat berat tersebut. Namun, saat saya hubungi Wahyudi, Asnidar, dan Siti, tidak ada satu pun yang merespons. Hanya Ibu Siti yang menjawab, tapi ia menolak memberikan izin dengan alasan harus melalui proses pengadilan,” ujar Rohadi kepada wartawan saat ditemui di Rumah Makan Siantano, Sabtu (21/6/2025).
Rohadi menegaskan bahwa sebagai penerima kuasa, ia berhak mewakili pemilik sah dalam upaya pengambilan alat berat tersebut, termasuk menghadap aparat pemerintah dan kepolisian.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai alat berat, Rohadi mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Anambas, meskipun masih perlu melengkapi beberapa berkas laporan.
“Saya merasa tidak dihargai. Saya bukan preman, tapi orang yang ditunjuk secara sah sebagai penerima kuasa . Saya berharap pihak Yudi dan pihak lainnya segera mengembalikan alat berat itu agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih jauh,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan alat berat dan potensi pelanggaran hukum dalam penguasaan barang milik orang lain. (FD)















