Operasi Imigrasi Batam, 4 WNA Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal dan Ketertiban

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 692

Batam, 18 Juni 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Pada Juni 2025, dua WNA asal Tiongkok, satu WNA asal India, dan satu WNA asal Kanada dikenai tindakan deportasi.

Keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian rutin yang dilaksanakan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA asal Tiongkok berinisial FW terbukti melampaui masa izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. FW dideportasi pada 13 Juni 2025.

Sementara itu, WNA Kanada berinisial DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. DJM yang mengalami gangguan jiwa sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan, kemudian dideportasi setelah kondisinya stabil.

Selanjutnya, WNA Tiongkok berinisial CS yang telah menjadi subjek pengawasan dan sebelumnya diberi surat peringatan, dikenai tindakan deportasi pada 17 Juni 2025 karena tidak memperbaiki data keimigrasian. CS dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai orang asing sesuai Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada hari yang sama, satu WNA India berinisial JS juga dideportasi setelah diketahui overstay selama 70 hari di wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta dan dilanjutkan dengan penerbangan internasional ke negara asal masing-masing. Selain deportasi, WNA yang bersangkutan juga dikenai penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Ia mengimbau seluruh WNA yang telah melewati batas izin tinggalnya agar segera melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi Batam.

“Pelaporan secara sukarela mencerminkan itikad baik dan dapat menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian. Hal ini juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif yang lebih tegas,” ujar Jefrico.

Kantor Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.(BD)

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam
Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026
Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan
Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55
Sekda Sahtiar Tutup Pertandingan Gasing Antar Desa, Lestarikan Budaya Melayu di Anambas
Sekda Sahtiar Tutup Neknang Cup II 2026, Dorong Sepak Takraw Anambas Terus Berkembang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55

Berita Terbaru