Batam – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menjadi sorotan publik usai pernyataannya dalam sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ruslan menyebut salah satu tugas DPRD adalah memilih Bupati dan Wakil Bupati, yang kemudian menuai kecaman dan dianggap keliru oleh sebagian warganet.
Menanggapi kontroversi tersebut, Ruslan akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak salah dan justru mengacu pada ketentuan resmi mengenai tugas dan fungsi DPRD.
“Saya hanya menyampaikan berdasarkan aturan. Mereka yang mencemooh video tersebut justru perlu diedukasi dan memahami secara menyeluruh tugas dan fungsi anggota DPRD,” ujar Ruslan kepada media.
Menurut politisi Komisi II DPRD Kota Batam itu, DPRD memiliki sejumlah wewenang penting, seperti membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah, menyetujui Rancangan Perda APBD, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Ruslan juga menjelaskan bahwa DPRD dapat memilih Bupati/Walikota dan Wakilnya bila terjadi kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Selain itu, DPRD berwenang mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah, memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional, serta menyetujui kerja sama luar negeri yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat awam tidak tahu, itu masih bisa dimaklumi. Tapi kalau politisi atau wakil rakyat sendiri tidak paham tupoksi DPRD, itu yang memprihatinkan dan perlu belajar lagi,” tegasnya.
Ruslan menambahkan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan berbagai komentar atau ejekan yang muncul. Ia tetap berpegang pada penyampaian informasi yang sesuai aturan dan fakta.
“Saya berbicara berdasarkan aturan dan tupoksi yang sebenarnya. Jadi tidak ada yang salah dalam penyampaian saya,” tutupnya.















