Batam – Ketua DPRD Kepri /Ketua DPD Gerindra Kepri H. Iman Sutiawan menyoroti Pernyataan Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin, menyatakan telah menegur Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam, turut serta dalam sidak lapangan yang di lakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Batam, merupakan tindakan salah Kaprah diduga Sdr. Kamaludin gagap dalam memahami UU dan Peraturan tentang Tugas dan Fungsi Dewan.
Dalam UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah di dalam Pasal 157 Ayat 1 (c) di nyatakan bahwa Tugas Anggota DPRD adalah “melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten / Kota”.
Hadirnya unsur pimpinan dalam peristiwa Penimbunan Sungan di Baloi dan tidak berijinnya Cut & Fill di Botania adalah wujud pengawasan Jalannya Perda.
kehadiran Dewan dalam 2 kegiatan tersebut Sah dan di lindungi oleh Undang Undang Atas adanya laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Perda di 2 lokasi tersebut adalah untuk memastikan bahwa, Eksekutif dalam hal ini Walikota /Wakil Walikota Batam telah menjalankan Perda sesuai dengan yang di amanatkan., ungkapnya.
Begitu juga tindakan menegur Unsur pimpinan juga merupakan tindakan Arogan karena Pimpinan DPRD bersifat Koletif dan Kolegial, tidak serta merta posisinya menjadi lebih tinggi. Kolegial ini kan teman sejawat bukan merasa lebih tinggi.
Saya berharap polemik ini di sudahi. Tindakan Walikota dan Wakil Walikota Batam dalam upaya penegakan Peraturan Daerah harus kita dukung untuk menjadikan Kota Batam yang tertib, tutupnya.















