Simak Alasan PLN, Diskon Listrik 50% Tidak Berlaku di Batam

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 641

Batam, lancangkuningnews.com. – Kebijakan potongan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dipastikan tidak berlaku untuk wilayah Batam. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi.

“Stimulus atau diskon Tarif Tenaga Listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga hanya berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero),” jelas Zulhamdi, Kamis, 2 Januari 2025.

Zulhamdi menambahkan bahwa pengecualian ini diberlakukan karena status khusus yang dimiliki oleh Kota Batam. 

“Batam merupakan wilayah khusus yang tidak mendapatkan kompensasi maupun subsidi dari pemerintah,” ujarnya.

Program diskon listrik ini direncanakan berlangsung hingga Februari 2025 dan hanya berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) di luar wilayah Batam. 

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50% akan diterapkan otomatis saat pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian Januari dan Februari 2025. 

Sementara itu, pelanggan prabayar hanya perlu membayar setengah dari biaya normal untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).

Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat Kota Batam diharapkan dapat memahami bahwa kebijakan diskon tarif listrik nasional tidak berlaku di wilayah mereka karena status khusus yang dimiliki Kota Batam.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa
SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:40 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!