Bupati Aneng Terbitkan Edaran, ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 722

Anambas, Lancangkuningnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah tegas setelah viralnya aksi seorang pegawai RSUD Tarempa yang melakukan siaran langsung di TikTok saat jam kerja.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 tentang penggunaan media sosial dan larangan kegiatan live streaming di lingkungan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Selasa (14/10/2025).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku ASN yang dinilai kurang profesional. Dalam surat edarannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa ASN adalah pelayan negara, bukan selebritas atau konten kreator hiburan.

“ASN digaji rakyat untuk bekerja, bukan untuk mencari perhatian di dunia maya,” tegasnya.

Menjaga Marwah ASN dan Kerahasiaan Pemerintah

Surat edaran tersebut bertujuan memperkuat integritas, profesionalisme, serta netralitas ASN, sekaligus mencegah potensi kebocoran informasi penting akibat kelalaian atau ketidakdisiplinan pegawai.

“Media sosial itu pedang bermata dua. Bisa membangun citra pemerintah, tapi juga bisa menghancurkannya dalam hitungan detik jika digunakan tanpa etika,” ujar Bupati Aneng.

Dilarang Live Saat Jam Kerja

Dalam aturan baru itu disebutkan secara tegas bahwa ASN dilarang melakukan siaran langsung untuk kepentingan pribadi saat jam kerja maupun di lingkungan kerja.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga produktivitas, mencegah kebocoran informasi rahasia, serta menjaga wibawa ASN di mata publik.

Meski demikian, ASN tetap diperbolehkan memanfaatkan media sosial untuk kepentingan kedinasan, asalkan telah mendapat izin tertulis dan konten yang disiarkan disetujui pimpinan unit kerja.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024.

“ASN yang melanggar bukan hanya mencoreng nama sendiri, tapi juga instansi tempatnya bekerja,” kata Bupati Aneng.

Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 ini ditetapkan di Tarempa pada 14 Oktober 2025 dan ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga etika digital aparatur negara.

Berawal dari Siaran TikTok Pegawai RSUD

Langkah tegas ini diambil setelah viralnya akun TikTok @liaanyo0, yang menayangkan siaran langsung berdurasi hampir satu jam dari lingkungan RSUD Tarempa. Dalam siaran tersebut, pegawai bersangkutan tampak bercanda dan berinteraksi dengan warganet saat jam kerja.

Aksi itu menuai kritik tajam dari masyarakat. Banyak warganet menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh ASN yang sedang bertugas di fasilitas publik.

“Fokus kerja, jangan live dulu,” tulis salah satu pengguna TikTok dalam kolom komentar.

Meski telah mendapat teguran, pegawai tersebut dikabarkan sempat melanjutkan siarannya, sehingga memicu kemarahan publik dan mempertanyakan kedisiplinan ASN di Anambas.

ASN Harus Jadi Teladan Etika Digital

Melalui kebijakan ini, Bupati Aneng mengingatkan seluruh ASN agar menjaga kehormatan profesinya dan menjadi teladan dalam penggunaan media sosial.

“Gunakan media sosial dengan bijak. ASN harus menjaga kehormatan seragam dan sumpah jabatan,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap surat edaran ini menjadi peringatan keras sekaligus pengingat moral agar ASN lebih fokus pada tugasnya serta menjadi contoh dalam beretika di ruang digital. (Fn)

Berita Terkait

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam
Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:09 WIB

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam

Selasa, 3 November 2026 - 17:30 WIB

Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:42 WIB

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Berita Terbaru