Lancangkuningnews.com. Tanjungpinang 31/10/2023 -Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa menggelar sidang pembacaan putusan akhir Tipikor anggaran Perubahan Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Tahun 2019 terdakwa R sebagai Kepala desa Ulu Maras, terdakwa AR sebagai Kasi Kesra Pemda Anambas , Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang Kepulauan Riau. (31/10/2023)

Jaksa Penuntut umum mengatakan, Hari ini kami telah melakukan Sidang Putusan akhir menyatakan atas terdakwa berinisial R sebagai Kades Ulu Maras dijatuhi hukuman selama 5 tahun, terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Bersama-Sama’ sesuai pasal 02 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 , sebagai uang pengganti pidana denda sebesar 844.000.000 rupiah apabila tidak dibayar digantikan masa kurungan 4 bulan.
sedangkan terdakwa berinisial AR kasi kesra Kabupaten Anambas dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan menjatuhkan pidana denda sebesar 250.000.000, apabila tidak di bayar digantikan kurungan selama 4 bulan, terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan “Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”sesuai pasal 03 UU Tipikor No. 31 tahun 1999.
Sebagai uang pengganti kepada terdakwa R dan AR menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 927.862.000. ditanggung bersama-sama bilamana kedua terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dikenakan masa kurungan 1 bulan, kata Josron Sarmulia Malau.
Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa mengajukan Proses sidang Tipikor kepada pengadilan Negeri 1 Tanjungpinang bulan Juli berakhir Oktober 2023, kerugian keuangan Negara yang dilakukan terdakwa mencapai 927 Juta lebih sesuai perhitungan dari Perwakilan BPKP Kepri, ujarnya.
Terdakwa AR menerima putusan 1 Tahun sementara putusan R menjadi 5 tahun menyatakan pikir – pikir sehingga hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.
Kami mengimbau agar Kasus Tindak Pidana Korupsi jangan disembunyikan serta ditutupi sebab bagaimanapun itu tetap akan diproses secara hukum, tutupnya. (FD)












