๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐๐š๐ง ๐๐ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐’๐ž๐ฉ๐š๐ค๐š๐ญ๐ข ๐’๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ ๐ข ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐๐ž๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐š๐ง ๐’๐ญ๐š๐ง๐๐š๐ซ ๐‡๐š๐ซ๐ ๐š ๐’๐š๐ญ๐ฎ๐š๐ง

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lancangkuningnews.com.๐๐š๐ญ๐š๐ฆ – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat internal Pemko tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2025, di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/1/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi internal pemerintah kota sebagai bahan rapat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait usulan UMSK.

Dalam rapat tersebut, Jefridin menekankan pentingnya kesepakatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebelum memutuskan sektor-sektor yang akan diberlakukan UMSK.

โ€œPenetapan UMSK harus melalui proses yang adil dan transparan, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Kesepakatan adalah kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini,โ€ ujar Jefridin.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum ditetapkan dengan sejumlah tahapan.

Pada rapat ini, diisiasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, yang meminta masukan dari beberapa pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Demi Hasfinul, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio Sasongko dan Kepala Bagian Perekonomian Zul Arif.

Masukan dari para pejabat ini diperlukan untuk menyusun rancangan usulan UMSK Batam Tahun 2025 yang lebih komprehensif.

โ€œKami berharap masukan yang diberikan dapat memperkuat dasar usulan ini agar sesuai dengan kondisi aktual sektor usaha dan pekerja di Kota Batam,โ€ kata Rudi. Saat ini, Dewan Pengupahan Kota Batam sedang membahas usulan pembagian tiga sektor yang akan menjadi dasar penetapan UMSK.

Pemerintah Kota Batam juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pemberlakuan UMSK 2025 yang sesuai dengan kebutuhan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.

โ€œPada prinsipnya, pemerintah mendukung adanya UMSK. Namun, kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas usaha. Sebagai tindak lanjut, rapat lanjutan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025,โ€ tutup Jefridin.

Berita Terkait

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026
Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos
Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Wujudkan Pemasyarakatan Humanis, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!