Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Bupati Karimun Targetkan Satu RTH di Setiap Kecamatan

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menargetkan pembangunan minimal satu ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun di Ruang Rapat Balai Rong Sri, Senin (20/1/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian laporan akhir Bupati Karimun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak inisiatif DPRD, sekaligus pengumuman dan penetapan masa reses I masa sidang II tahun sidang 2025–2026.

Bupati Ing Iskandarsyah mengapresiasi inisiatif DPRD Karimun yang telah mendorong lahirnya regulasi tentang Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan perhatian besar legislatif terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak-anak di Karimun.

“Ini sangat luar biasa. Artinya DPRD punya atensi besar bagaimana kita menumbuhkembangkan anak-anak kita. Di eksekutif, tentu kami harus mendukung, terutama dari sisi penganggaran, agar kebijakan ini berjalan optimal,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan, salah satu fasilitas penting dalam kebijakan layak anak adalah ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan anak-anak untuk berekspresi dan mengembangkan minat serta bakat.

“Ruang terbuka hijau itu bisa berupa lapangan voli, lapangan takraw, tempat bermain anak, bahkan ruang untuk kegiatan ekonomi kecil. Targetnya, setiap kecamatan minimal punya satu,” jelasnya.

Menurut Iskandar, peningkatan kualitas anak-anak membutuhkan investasi yang tidak kecil, terutama dalam penyediaan fasilitas pendukung.

“Kalau kita ingin anak-anak berkembang, menyalurkan bakat dan potensinya, termasuk di bidang olahraga seperti sepak bola, tentu perlu investasi besar. Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas generasi masa depan Karimun,” katanya.

Selain fasilitas umum, Bupati juga menyoroti kebutuhan sekolah yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga. Ia menyinggung kondisi di Kelurahan Sungai Lakam Barat dan Timur yang belum memiliki sekolah dasar maupun taman kanak-kanak.

“Keamanan anak juga penting. Idealnya, SD dan TK itu berbasis di perumahan, sehingga anak-anak tidak perlu jauh ke sekolah. Mereka bisa bersepeda atau diantar orang tua,” ujarnya.

Iskandar juga mendorong pembangunan sekolah yang lebih komprehensif dan sesuai perkembangan zaman. Ia mengaku telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mulai merancang konsep tersebut.

Terkait masih ditemukannya anak-anak yang bekerja sebagai pengamen atau pengemis, Bupati menegaskan hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah pada tahun 2026.

“Kami sudah lakukan pengecekan, termasuk apakah mereka ber-KTP Karimun. Insyaallah akan ada perhatian khusus di bidang sosial, dan kita coba bantu,” katanya.

Ia menegaskan, upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak tidak hanya menjadi tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, tetapi harus melibatkan seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza mengatakan Perda Kabupaten Layak Anak telah lama dirancang dan diharapkan menjadi payung hukum perlindungan anak di Karimun.

“Perda ini sebenarnya sudah lama dibahas. Alhamdulillah hari ini bisa kita sahkan. Harapannya, ini menjadi jaminan dan perlindungan hukum bagi anak-anak Kabupaten Karimun ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan membentuk petugas khusus sebagai implementasi aturan tersebut di lapangan.

“Nanti akan dibentuk petugas oleh pemerintah daerah sebagai dasar hukum, sehingga perlindungan terhadap anak bisa lebih intens,” jelas Raja Rafiza.

Ranperda Kabupaten Layak Anak ini juga merupakan usulan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Karimun, mengingat sebelumnya Karimun belum memiliki perda khusus yang mengatur perlindungan anak.

Proses selanjutnya, setelah penetapan, DPRD akan memasuki masa reses pada 24–29 Januari 2026. Perda tersebut nantinya akan dibukukan dan menjadi acuan perlindungan hukum bagi anak-anak di Kabupaten Karimun. (edy)

Berita Terkait

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Klarifikasi Terkait Foto yang Dikaitkan dengan Isu Dugaan Penculikan Anak di Jemaja, Pembuat Editan Minta Maaf
SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
4 Kru Bertahan 3 Jam di Tengah Laut, Kapal Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Anambas
Heboh! Dugaan Percobaan Penculikan Anak 8 Tahun di Anambas, Polisi Bergerak Cepat Selidiki Kasus

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:15 WIB

Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:58 WIB

SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berita Terbaru

Pilihan Editor

FPK Karimun Gelar Penyerahan Sembako, Perkuat Pembauran Antar-Suku

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:32 WIB

error: Content is protected !!