UPTD PPA Anambas Kecewa Tak Dilibatkan dalam Mediasi Kasus Murid Aniaya Guru

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 636

Anambas, Lancangkuningnews.com – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan kekecewaannya terhadap Polsek Siantan yang tidak melibatkan pihaknya dalam proses mediasi kasus penganiayaan yang melibatkan seorang murid dan guru di SMPN 1 Siantan.

Pendamping perempuan dan anak UPTD PPA Kepulauan Anambas, Erdawati, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewajiban untuk mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku. Hal tersebut disampaikan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/4/2026).

“UPTD PPA memiliki kewajiban mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan Permen PPA Nomor 7 Tahun 2019, kami harus memberikan pendampingan, layanan psikologis dan sosial, membantu proses hukum, serta mengadvokasi kepentingan anak. Jadi, pendampingan itu wajib dilakukan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, meskipun perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.

Erdawati mengaku kecewa karena bukan kali pertama pihaknya tidak dilibatkan dalam penanganan kasus serupa oleh Polsek Siantan.

“Saya kecewa karena sudah beberapa kali Polsek Siantan memediasi perkara perempuan dan anak tanpa melibatkan kami. Padahal kita memiliki tanggung jawab yang sama. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka memahami hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai kasus murid yang melakukan kekerasan terhadap guru harus dilihat secara menyeluruh dan tidak disikapi secara sepihak.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah. Penanganannya harus komprehensif, tidak memihak, dan tidak menyudutkan salah satu pihak. Perlu digali penyebabnya secara mendalam, apalagi yang terlibat adalah perempuan dan anak,” katanya.

Meski demikian, Erdawati menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Bagaimanapun, kita tidak menormalisasikan kekerasan fisik, terlebih dilakukan oleh murid terhadap guru. Ini sudah menyangkut perilaku dan adab anak,” tutupnya. (Fn)

Berita Terkait

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:53 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 17:04 WIB

Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!