Anambas, Lancangkuningnews.com – Penggunaan gedung lama aset milik UPT Dinas Pertanian dan Pangan (DP3) Jemaja sebagai gudang sekaligus mess pekerja oleh kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (10/1/2025).
Hingga kini, belum ada kejelasan resmi terkait status pemanfaatan aset pemerintah daerah tersebut. Kondisi ini menimbulkan polemik, mengingat gedung lama DP3 Jemaja yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Awak media Lancangkuningnews.com telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada dua konsultan pengawas proyek, yakni Agus dari PT Hutama Karya dan Adji dari PT Cahaya, melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan respons atau klarifikasi.
Beberapa pertanyaan yang telah disampaikan kepada pihak terkait antara lain:
- Status Gedung : apakah aset milik Pemda tersebut disewakan atau hanya dipinjamkan untuk kepentingan proyek?
- Perizinan : apakah telah ada surat pinjam pakai resmi yang diajukan PT Hutama Karya (Persero) kepada dinas atau instansi berwenang?
Sampai saat ini awak media kami tidak mendapat jawaban atas pertanyaan tersebut, hal itu semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan prosedur dalam penggunaan aset daerah.
Padahal, dalam pelaksanaan proyek konstruksi, seluruh kebutuhan pekerja, termasuk gudang material dan mess, seharusnya dapat disediakan langsung di lokasi pembangunan dengan cara membangun camp sementara, bukan memanfaatkan aset pemerintah tanpa kejelasan izin.
Tinjauan Hukum
Penggunaan aset milik pemerintah daerah diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa aset daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan aset daerah, termasuk pinjam pakai, wajib memiliki persetujuan dan dokumen resmi dari pejabat berwenang.
Jika penggunaan aset dilakukan tanpa izin resmi, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administrasi.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan terbuka dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan prasangka negatif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah di wilayah Jemaja. (Fn)















