Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi penerangan hukum terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa kepada aparatur Pemerintah Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Senin (17/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Desa Ulu Maras itu menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Bambang Wiratdany, S.H., M.H., mewakili Kajari Anambas. Ia didampingi Kasubsi I Intelijen Helmi Dewara Putra, S.H.; Kasubsi II Intelijen Arief Selvano Marigo, S.H.; serta staf Intelijen Dwi Yan Saputra dan Achmad Farrel Widya Dhana.
Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Desa Ulu Maras, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, perangkat desa, serta anggota BPD.
Sosialisasi mengusung tema “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Desa.”
Kasi Intelijen Bambang Wiratdany menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan dalam memastikan penggunaan anggaran negara di tingkat desa berjalan tepat sasaran dan akuntabel.
“Penerangan hukum ini kita lakukan agar kepala desa dan seluruh aparatur memahami aturan serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan desa yang dapat menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan pendampingan dari Kejaksaan diharapkan dapat membuat perangkat desa lebih berhati-hati dan memahami mekanisme pengelolaan anggaran.
“Kami membuka ruang bagi desa untuk bertanya. Jika ada yang belum dipahami, silakan sampaikan, nanti akan kami jelaskan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Materi yang disampaikan antara lain:
- Tugas dan wewenang jaksa
- Kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi
- Proses penanganan perkara korupsi
- Pemetaan potensi objek rawan korupsi di desa
Dalam sesi diskusi, sejumlah perangkat desa menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan dana desa, yang dinilai sangat membantu meningkatkan pemahaman mereka.
Bambang juga menegaskan bahwa Kejaksaan selalu terbuka memberikan pendampingan kapan pun dibutuhkan.
“Silakan koordinasi dengan kami, baik langsung ke Kantor Kejari di Tarempa maupun melalui telepon. Tidak perlu takut, karena kami ada untuk memberikan pelayanan dan solusi,” tuturnya.
Sebelum menutup kegiatan, Bambang menyampaikan salam dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., yang berhalangan hadir karena tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta di Aula Pertemuan Desa Ulu Maras. (Fn)















