ANAMBAS – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli Y.S., S.I.P., memimpin Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD 2026 yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Dalam rapat paripurna, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Laporan tersebut mencakup hasil pembicaraan tingkat I serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Pembahasan Ranperda sebelumnya telah melalui berbagai tahapan di DPRD, mulai dari penyampaian pandangan, masukan, pertanyaan hingga perbedaan pendapat antaranggota dewan.
Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai kesepakatan bersama.
Memasuki pembicaraan tingkat II, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Yusli selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan secara lisan kepada anggota DPRD yang hadir.
Persetujuan tersebut diberikan, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Dokumen Ranperda kemudian diserahkan kepada Bupati Kepulauan Anambas dan unsur pimpinan DPRD.
Rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Kepulauan Anambas terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penutupan rapat, Yusli menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda.
Menurutnya, persetujuan Perubahan APBD 2026 bukan menjadi akhir dari tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD.
Sebaliknya, persetujuan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan dan anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kemudian ditutup secara resmi. (Slv)















