
Tanjungpinang – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri, Eddy Supriatna, akan membuka dan menjadi pemateri dalam Diklat Jurnalis yang diselenggarakan oleh media online Radar Kepri. Kegiatan ini akan berlangsung di Halim Hotel, Tanjungpinang, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Diklat ini ditujukan bagi pegawai, humas, dan public relations (PR) di instansi pemerintah maupun swasta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang dasar-dasar jurnalistik dan kode etik profesi.
Selain Eddy Supriatna, Diklat ini juga menghadirkan Sekretaris JMSI Kepri, Hadli, serta pengurus JMSI Kepri lainnya, Rumus Panca Nugraha. Materi yang disampaikan mencakup teknik penulisan berita, standar foto jurnalistik, serta praktik langsung meliput dan menulis berita.
Eddy menekankan bahwa pemahaman tentang jurnalistik dan kode etik tidak hanya penting bagi wartawan, tetapi juga bagi humas atau PR di instansi. Menurutnya, tugas humas adalah menyampaikan informasi yang benar dan akurat melalui rilis berita.
“Kode etik jurnalistik adalah pedoman dalam menyajikan berita berbasis fakta. Humas instansi juga perlu memahami ini agar informasi yang disebarluaskan benar-benar sesuai kaidah jurnalistik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Eddy saat dihubungi pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa humas harus menguasai strategi komunikasi serta teknik jurnalistik agar informasi yang disampaikan ke publik lebih efektif. Baik melalui portal berita, media sosial seperti Instagram, Twitter, maupun Facebook.
“Peran humas sangat penting dalam menjaga eksistensi instansi. Jika informasi disusun dengan baik sesuai kaidah jurnalistik, penyebarannya akan lebih efektif dan terhindar dari hoaks atau potensi isu sensitif,” tambah Eddy.
Dengan adanya Diklat ini, diharapkan peserta lebih memahami cara mengemas informasi secara profesional sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.















