Tertib Ramadan 1447 H, Satpol PP Inhil Perkuat Pengawasan Humanis, Pelaku Usaha Siap Patuh

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 640

Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1/2026/UP tentang Tertib Ramadan 1447 H/2026 M guna menciptakan suasana aman, tertib, dan khusyuk selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, dan ditujukan kepada pengurus rumah ibadah serta para pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Husairi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawasan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan bukan semata penindakan, tetapi sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadan,” ujarnya.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif di seluruh wilayah Indragiri Hilir.

Sejumlah ketentuan turut diberlakukan bagi pelaku usaha agar tetap menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan. Menanggapi kebijakan tersebut, manajemen Barcelona KTV menyatakan kesiapannya mematuhi aturan pemerintah daerah demi menjaga suasana yang kondusif.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah. Penutupan sementara selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan manajemen Grand Royal KTV yang menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Kami akan menjalankan aturan sesuai edaran dan berharap Ramadan tahun ini berjalan aman, tertib, serta membawa keberkahan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara aktivitas masyarakat dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan. (Thonk)

Berita Terkait

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:53 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 17:04 WIB

Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!