Tertib Ramadan 1447 H, Satpol PP Inhil Perkuat Pengawasan Humanis, Pelaku Usaha Siap Patuh

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1/2026/UP tentang Tertib Ramadan 1447 H/2026 M guna menciptakan suasana aman, tertib, dan khusyuk selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, dan ditujukan kepada pengurus rumah ibadah serta para pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Husairi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawasan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan bukan semata penindakan, tetapi sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadan,” ujarnya.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif di seluruh wilayah Indragiri Hilir.

Sejumlah ketentuan turut diberlakukan bagi pelaku usaha agar tetap menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan. Menanggapi kebijakan tersebut, manajemen Barcelona KTV menyatakan kesiapannya mematuhi aturan pemerintah daerah demi menjaga suasana yang kondusif.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah. Penutupan sementara selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan manajemen Grand Royal KTV yang menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Kami akan menjalankan aturan sesuai edaran dan berharap Ramadan tahun ini berjalan aman, tertib, serta membawa keberkahan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara aktivitas masyarakat dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan. (Thonk)

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:50 WIB

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!