Anambas, Lancangkuningnews.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk bulan November belum dapat direalisasikan karena dana dari pemerintah pusat belum masuk. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, SH., MM., Senin (1/12/2025).
Saat ditemui awak media di salah satu rumah makan di Tarempa, Sahtiar menjelaskan bahwa anggaran gaji P3K bersumber dari Dana Alokasi Umum Skema Gaji (DAU SG) pemerintah pusat, yang hingga saat ini belum ditransfer ke daerah.
“Gaji P3K bulan November belum bisa dibayar karena dana dari pusat belum masuk. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk percepatan pencairan,” ujar Sahtiar.
Ia menegaskan, penundaan ini berlaku untuk seluruh kategori P3K, mulai dari tahap pertama (P1), tahap kedua (P2), hingga pegawai paruh waktu. Sementara itu, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berjalan normal karena bersumber dari anggaran yang berbeda.
Pemerintah daerah berharap seluruh Pegawai P3K dapat memahami kondisi ini dan bersabar hingga dana resmi disalurkan oleh pemerintah pusat.
(Fn)















