Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota Ringkus Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS, Batam

– Wakasatreskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK di dampingi oleh Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty SIK dan Kanit Polresta Barelang PPA Iptu Dwi Dea A, STrK memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat ( Sertifikat Vaksin) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang . Kamis (15/07/2021)

Wakasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan untuk Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Pemalsuan Surat Yakni INISIAL RA (19 TAHUN), RR (20 TAHUN), LC (26 TAHUN), FM (23 TAHUN) dan HP (31 TAHUN) yang mana Pelaku LC dan RA bertugas sebagai relawan validator vaksin di Temenggung Abdul Jamal pada (6/07/2021).

Kejadian Berawal Pada hari Selasa (06/07/2021) sekira pukul 08.00 wib dilaksanakan Vaksin Massal di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal yang dilaksanakan oleh Puskesmas Rempang Gate, Puskesmas Tanjung Uncang dan Rumah Sakit Graha Hermine. Pada saat itu dilakukan penyuntikan Vaksin SINOVAC sebanyak 102 vial yang akan disuntikkan kepada masyarakat berjumlah 1020 (Seribu dua puluh) orang.

Sekira pukul 14.00 wib penginputan data masyarakat yang sudah dilakukan penyuntikkan oleh Tim vaksin telah selesai dilakukan, akan tetapi pada pukul 16.00 wib ada perubahan Kemudian sekira pukul 18.00 wib diganti kata sandi untuk masuk ke Aplikasi input data, setelah kata sandi diganti oleh Dokter penanggung jawab dalam penginputan data, barulah jumlahnya tidak terjadi lagi penambahan. Hal ini menimbulkan kecurigaan. Sebab, mereka tidak mendaftar secara manual, namun terdaftar secara online atau masuk ke data base, sehingga diduga terjadi pemalsuan data.

Berawal dari laporan polisi bahwa telah terjadi Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” yang terjadi pada hari Selasa (06/07/2021). Kemudian Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, Unit I, Unit IV dan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat berupa Kartu Vaksin Covid-19. Kemudian pada hari Rabu (14/07/2021) sekira pukul 17.30 wib pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terbitnya sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksi terlebih dahulu . Pelaku LC menawarkan kepada FM apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalui dia dgn membayar Rp. 250.000,/org. Lalu ditawarkan oleh Pelaku FM kepada pelaku HP untuk mencari orang yang akan membuat sertifikat vaksin dengan membayar ke pelaku HP sebesar Rp. 300.000,-/org.

Kemudian pelaku HP menawarkan kepada para saksi dengan membayar sebesar Rp. 350.000,-/org yang mana selanjutnya uang tersebut akan diserahkan ke Pelaku LC sebesar Rp. 250.000/org dan Pelaku FM beserta Pelaku HP menerima keuntungan Rp. 50.000,-/org. Sedangkan Pelaku RA menawarkan kepada Pelaku RR apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalu dia dengan membayar uang sebesar Rp.200.000,-/org. Kemudian Pelaku RR menawarkan kepada para saksi untuk membuat sertifikat vaksin bisa melalui dia dengan membayar Rp. 250.000,-/org, yang mana Pelaku RR menerima keuntungan Rp. 50.000,-/org.

5 Pelaku berhasil memalsukan 43 Sertifikat Vaksin. Hal yang sama di lakukan oleh Pelaku AA yang mana Pelaku juga merupakan Relawan Vaksinator dan berhasil di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota , dengan melakukan pemalsuan 9 Sertifikat Vaksin yang di lakukan di Puskesmas Botania Kec. Batam Kota – Kota Batam.

“Pengembangan terus dilakukan, sehingga Barang bukti yang disita, berupa 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit handphone, 8 lembar sertifikat vaksin, dan 2 unit laptop,” jelas Wakasat Reskrim.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Wakasatreskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK membenarkan adanya tindak pidana pemalsuan Surat Sertifikat Vaksin Covid-19 . yang saat ini sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang, dan Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 263 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Jo. 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun

Berita Terkait

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD
Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja
Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan
Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii
Bupati dan Media Bersatu dalam Aksi Lintas Agama, Wujudkan Anambas yang Harmonis
Misteri Rumah Rehabilitasi di Palm View, Tak Tercatat di Kelurahan, Siapa Pengelolanya?
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Hand Traktor pada Panen Raya Padi Sawah di Pesisir Timur

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:58 WIB

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD

Senin, 15 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja

Senin, 15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:18 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:23 WIB

Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii

Berita Terbaru

error: Content is protected !!