Sat Binmas POLRESTA Barelang Tinjau PPKM Level 4

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 640

LANCANGKUNINGNEWS.Com Batam
– Sat Binmas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru walikota Batam nomor 38 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam bertempat di wilayah hukum Polresta Barelang. Sabtu (31/07/2021)

Sosialisasi tersebut dilakukan di Pasar, Pertokoan dan Rumah Makan Sekitar Cipta Puri Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam.
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol, SH mengatakan sesuai Surat Edaran walikota Batam nomor 38 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam.
 
Untuk Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada di lokasi sendiri dengan skala kecil diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. “Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit.

Kemudian untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan di bawa pulang.

Namun untuk restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat. maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya melayani pesan Antar/ dibawa pulang selama jam operasional, tidak boleh melaksanakan layanan makan di tempat.
 
Dalam Kegiatan ini Seluruh tempat di Pasar Cipta Puri Masih Banyak Pengusaha tempat Makan yang belum mengetahui SE Walikota Batam no. 38 tahun 2021.
 
Sebagian rumah makan telah menjalankan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 38 tahun 2021.
 
Dalam kesempatan ini Kasat binmas memberikan sembako kepada Masyarakat yang terdampak PPKM Level 4, Semoga Pemberian ini dapat bermanfaat dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M) untuk menekan Penyebaran Covid-19. ungkap Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol, SH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.

Berita Terkait

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas
BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun
Tinjau Latihan Cabor Dayung, KONI Anambas Optimis Raih Medali di Porprov VI Kepri 2026
Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 15 September 2026 - 23:24 WIB

Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIB

Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!