Anambas, Lancangkuningnews.com – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Anambas bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas menggelar operasi gabungan pemeriksaan dan pengawasan pajak kendaraan bermotor daerah tahun 2025.
Kegiatan penertiban yang melibatkan Jasa Raharja dan Samsat Kabupaten Anambas ini dipusatkan di Simpang Masjid Agung Tarempa, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat puluhan pengendara sepeda motor roda dua diberhentikan oleh petugas gabungan. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan dan status pembayaran pajak tahunan.
Kepala Seksi Penagihan dan Pelaporan UPTD PPD Samsat Anambas, Senja S.Sos, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan utama untuk menjaring kendaraan yang pajaknya sudah habis masa berlaku (mati) dan belum dibayarkan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Samsat Anambas memberikan imbauan tegas sekaligus penawaran menarik kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik motor roda dua yang pajaknya sudah mati, untuk segera melakukan pembayaran. Kami masih memberikan diskon sebesar 2% hingga tanggal 15 November 2025,” ujar Kepala Samsat Anambas.
Masyarakat yang telah menerima surat himbauan diimbau untuk tidak menunda dan segera datang langsung ke kantor Samsat Anambas untuk memanfaatkan program diskon tersebUt.
Kepala Samsat juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satlantas Polres Kepulauan Anambas atas sinergi yang terjalin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Satlantas yang telah membantu kami dalam melaksanakan kegiatan ini. Kerja sama yang baik antara Samsat dan Satlantas sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” tambahnya.
Kerja sama yang solid antara kedua instansi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan sekaligus mendisiplinkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.(Fn)















