Photo: lokasi Hutan mangrove yang ditimbun
BATAM – lancangkuningnews.com : Puluhan hektare hutan bakau ( Mangrove ) di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Batam dibabat dan ditimbun tanah. Disinyalir lahan tersebut akan dibangun perumahan.
Adi, warga setempat mengatakan, lokasi terparah berada di dekat Perumahan Sunny Bay yang dulunya juga merupakan hutan bakau. Pohon bakau yang batangnya sudah besar yang berumur puluhan tahun itu dibabat, lalu ditimbun tanah. Hamparan hijau pohon bakau berubah jadi hamparan tanah merah sepanjang pesisir.
“Sudah lama, sekitar tiga bulanan hutan bakau itu dibabat lalu ditimbun bang,” ujar Adi, warga Tanjung Piayu, Rabu (15/4/2026).
Katanya, kegiatan ilegal itu dilakukan dari siang hingga malam. Tanah untuk menimbun diambil dari bukit yang berada di depan atau seberang jalan hutan bakau tersebut.
“Siang malam itu bang ditimbun, tanahnya untuk nimbun diambil dari bukit depan perumahan itu,” ucapnya seraya menunjuk ke arah Perumahan Pesona Bukit Laguna yang berada di seberang hutan bakau tersebut.
Pantauan di lokasi, tidak terlihat plang pelaksanaan kegiatan penimbunan tersebut. Tampak hamparan tanah timbunan di hutan bakau yang diperkirakan cukup membangun sekitar 200 rumah.
Sebelahnya lagi, terdapat sepetak timbunan tanah yang diperkirakan juga bisa dibangun ratusan rumah.
Masih di deretan hutan bakau Tanjung Piayu Laut itu, hamparan tanah merah terlihat jelas karena ditimbun tanah. Pemandangan ini cukup kontras di antara hamparan hijau bakau dalam ekosistem pesisir tersebut.

“Bisa habis nanti hutan bakau di pesisir Tanjung Piayu Laut itu. Coba liat bang, sepanjang mangrove itu sudah banyak yang ditimbun. Sekitaran puluhan hektare,” kata Adi lagi.
Namun, pria ini mempertanyakan, apakah pihak BP Batam tidak mengetahui adanya kegiatan yang disinyalir ilegal tersebut.
“Apakah BP Batam tak tahu ada dugaan kegiatan ilegal ini. Parahnya, puluhan hektar hutan bakau yang dipelihara puluhan tahun, yang merupakan habitat biota laut andalan nelayan sebagai mata pencaharian lesap dalam sekejap,” ulasnya.
Sementara itu, Nana, salah seorang karyawan Sunny Bay saat ditemui awak media ini, Rabu (15/4/2026) siang, mengatakan, lokasi penimbunan itu bukan milik perusahaan, tempatnya bekerja.
“(Lahan timbunan itu) bukan milik kami,” ucapnya. Perumahan Sunny Bay ini dibangun PT Bangun Tata Propertindo (BTP), anak perusahaan Cipta Group. Dikatakannya, ia mendapat info jika lahan tinbunan yang berada di deretan Perumahan Sunny Bay itu akan dibangun rumah subsidi.
“Infonya mau dibangun rumah subsidi, tapi kalau lahannya ilegal saya tak tahu,” tandasnya.”
Penimbunan lahan di kawasan bakau (mangrove) diatur ketat dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk mencegah kerusakan ekosistem pesisir. Pelaku penimbunan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.
Dasar Hukum Utama
Beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan ekosistem bakau dan melarang penimbunan ilegal adalah:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Undang-undang ini mewajibkan perlindungan ekosistem mangrove dan mengatur sanksi bagi pihak yang merusak lingkungan. Pelaku penimbunan lahan tanpa izin atau dokumen lingkungan yang sah dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan ini.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang penebangan pohon di pinggir laut atau kawasan mangrove tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Mengatur mengenai sanksi bagi perusakan hutan, termasuk ekosistem bakau yang masuk dalam kawasan hutan.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Digunakan untuk melindungi kawasan bakau yang berstatus sebagai kawasan konservasi atau taman wisata alam.
Editor : Gindo HP















